Sinkronisasi RTRW Sintang dengan RTRW Kalbar, Pemprov Kalbar Gelar Rapat dengan Pemkab Sintang

oleh

SINTANG, ujungjemari.id- Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Sintang menghadiri Rapat Sinkronisasi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sintang terhadap RTRW Kalimantan Barat. Rapat berlangsung di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar, Pontianak, Kamis pagi, 25 September 2025, dan digelar secara hybrid.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Iskandar Zulkarnain, serta dihadiri pimpinan OPD Pemprov Kalbar dan jajaran Pemkab Sintang yang dipimpin oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Supomo.

Supomo menjelaskan, Pemkab Sintang saat ini sedang menyusun Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Sintang. Proses ini harus dilalui secara berjenjang, mulai dari pembahasan tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional, lalu dilakukan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalbar dan dievaluasi oleh Gubernur.
“Setelah itu baru bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Saat ini, penyusunan RTRW Sintang sudah masuk tahap pembahasan di tingkat provinsi. Hari ini kita difasilitasi Dinas PUPR Kalbar untuk sinkronisasi teknis antara RTRW Provinsi Kalbar dengan Raperda RTRW Kabupaten Sintang,” jelas Supomo.

Ia menambahkan, hasil rapat sinkronisasi ini menjadi dasar untuk melangkah ke Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Kalbar.
“Salah satu dokumen penting yang harus diperoleh adalah Berita Acara Persetujuan Forum Penataan Ruang Provinsi. Karena itu, rapat hari ini bertujuan untuk menyamakan persepsi teknis agar bisa mendapat persetujuan forum pada rapat berikutnya yang akan dipimpin Sekda Provinsi Kalbar,” terang Supomo.

Sementara itu, Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa Pemprov Kalbar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Kalbar Tahun 2024–2043 pada 27 Desember 2024.
“Kami berharap Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sintang mendukung tim penyusun untuk mempercepat proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iskandar.

Ia juga menjelaskan bahwa substansi yang dibahas dalam rapat sinkronisasi teknis meliputi berbagai aspek penataan ruang, antara lain, sistem pusat permukiman, jaringan transportasi, jaringan energi, jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya air, jaringan prasarana lain, kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan strategis kabupaten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *