Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Sintang Gelar Konsultasi Publik RTRW Kabupaten Sintang

oleh

SINTANG, KALBAR- Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang melaksanakan Kegiatan Konsultasi Publik Ke-1 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang pada Rabu, 20 November 2024, di Balai Praja Kantor Bupati Sintang. Kegiatan dibuka oleh Asisten I Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, dr. Harisinto Linoh.

Supomo, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, menyampaikan urgensi penataan ruang di Indonesia yang diperlukan guna mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi unsur-unsur pembangunan yang berwawasan lingkungan, efisiensi dalam alokasi investasi, serta bersinergi. Penataan ruang juga menjadi salah satu acuan utama dalam program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.

“Meninjau dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah, bahwa konsultasi publik merupakan prosedur wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam menyusun rencana tata ruang wilayah kabupaten,” terang Supomo.

“Selain sebagai syarat administratif, konsultasi publik juga seharusnya bisa memenuhi substansi dari penyusunan rencana tata ruang wilayah itu sendiri. Untuk itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan substansi dari berbagai sektor guna memperkaya dan memastikan semua perencanaan di Kabupaten Sintang, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten, terakomodir di dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sintang yang akan disusun,” terang Supomo.

“Penyusunan RTRW Kabupaten Sintang merupakan rekomendasi Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN tentang peninjauan kembali RTRW Kabupaten Sintang tahun 2016-2035. RTRW Kabupaten Sintang mulai disusun tahun 2023. RTRW Kabupaten Sintang telah melakukan kesepakatan pola dan struktur ruang dengan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sumber anggaran yang digunakan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sintang yaitu melalui APBD Sintang tahun 2024 dan dukungan penuh dari mitra pembangunan. Selama ini kami sudah didukung oleh mitra pembangunan kami, seperti WWF Indonesia, CSF Indonesia, dan USAID SEGAR,” terang Supomo.

sumber : rilis Diskominfo Sintang Tahun 2024

Editor : tim  ujungjemari.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *