SINTANG, ujungjemari.id- DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2025 dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025-2029. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sintang, Senin 30 Juni 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, didampingi Wakil Ketua Yohanes Rumpak dan Sandan. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Wakil Bupati Florensius Ronny, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, unsur Forkopimda, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Indra Subekti menyampaikan pentingnya Raperda RPJMD sebagai pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
“Pembahasan Raperda ini akan dilakukan melalui pembentukan panitia khusus. Mereka akan bekerja bersama pemerintah daerah melalui rapat kerja, konsultasi, dan koordinasi. Tujuannya agar hasil pembahasan bisa berkualitas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Indra.
Ia juga menegaskan bahwa Raperda RPJMD yang akan dibahas ini sudah dilengkapi dengan naskah akademik dan penjelasan mendalam. Penyusunannya menggunakan pendekatan akademis, sosiologis, filosofis, dan yuridis, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan pembahasan ini secara cermat dan tuntas. Dengan begitu, dokumen RPJMD ini nantinya benar-benar bisa menjadi panduan yang sah, kuat, dan tepat dalam menjalankan pembangunan di Sintang lima tahun ke depan,” ujarnya.
Indra juga menyampaikan bahwa harmonisasi dan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat diperlukan dalam penyusunan RPJMD.
“Saya harap hasil pembahasan nantinya bisa menjadi rumusan yang akurat, detail, dan akuntabel untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih,” pungkasnya.