Polres Sintang Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hasil Ungkap Kasus Tiga Bulan Terakhir

oleh

SINTANG, ujungjemari.id- Polres Sintang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Agustus hingga Oktober 2025.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Sintang, Kamis (30/10) pagi, dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Lapas Kelas IIB Sintang, perwakilan Kejaksaan Negeri Sintang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sintang, Kasatres Narkoba Polres Sintang, serta penasihat hukum dari beberapa perkara yang ditangani.

Dalam pemaparannya, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menjelaskan, selama tiga bulan terakhir pihaknya telah menangani enam laporan polisi terkait kasus narkotika. Dari hasil pengungkapan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengamankan sembilan tersangka, masing-masing berinisial DE, IR, RI, KU, EM, SU, AA, RA, dan RY.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil gabungan dari pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Sintang serta penyerahan barang temuan dari Lapas Kelas IIB Sintang. Total barang bukti tersebut terdiri atas narkotika jenis sabu seberat 565,25 gram, ekstasi sebanyak 99 butir, dan ganja seberat 11,52 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan seluruh barang bukti ke dalam wadah berisi air yang telah dicampur dengan racun rumput. Proses ini disaksikan langsung oleh para pejabat dan tamu undangan yang hadir sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab hukum.

Kapolres Sintang menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sintang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sintang.

“Pemusnahan ini bukan hanya bentuk pertanggungjawaban terhadap penegakan hukum, tetapi juga wujud nyata komitmen kami untuk memerangi narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Sintang,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sintang untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan bila ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Melindungi generasi muda dari bahaya narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Sintang berharap dapat memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat serta menekan angka peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sintang agar tetap aman dan bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *