SINTANG, ujungjemari.id– Konser grup musik Tipe-X di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi perbincangan di media sosial. Salah satu hal yang dipertanyakan masyarakat adalah kontribusi kegiatan tersebut terhadap pajak daerah, mengingat konser itu tidak menggunakan tiket masuk seperti pertunjukan musik pada umumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sintang, Selimin, menjelaskan bahwa penyelenggara konser tetap memiliki kewajiban perpajakan. Untuk menghitung pajak hiburan, Bapenda menggunakan harga produk sponsor sebesar Rp40.000 sebagai dasar perhitungan.
Dalam pelaksanaannya, penonton yang ingin masuk ke lokasi konser harus membeli produk sponsor BOLD Music seharga Rp40.000. Nilai pembelian tersebut kemudian menjadi acuan Bapenda dalam menghitung potensi pajak dari kegiatan tersebut.
Selimin mengatakan, pihaknya awalnya memperhitungkan harga tiket sekitar Rp150.000 per orang. Namun, karena konser tidak menggunakan tiket masuk secara langsung, Bapenda kemudian menggunakan nilai Rp40.000 sebagai dasar penghitungan.
“Karena mereka tidak pakai tiket, maka kami asumsikan atau kami jadikan harga rokok yang Rp40 ribu itu sebagai tiket, dan kami mengambil 10 persen dari Rp40 ribu itu,” ujar Selimin, Senin 26 Oktober 2026.
Dengan perhitungan pajak sebesar 10 persen, nilai pajak yang diperhitungkan mencapai Rp4.000 per orang. Bapenda memperkirakan jumlah penonton konser mencapai 13.000 orang sehingga potensi pajak berdasarkan asumsi tersebut sekitar Rp52 juta.
Meski demikian, angka tersebut belum menjadi nilai final. Bapenda masih menghitung jumlah penonton sebenarnya untuk memastikan besaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan penyelenggara.
Selimin menyebut penyelenggara telah meninggalkan uang jaminan pembayaran pajak hiburan sekitar Rp24 juta. Nilai tersebut masih akan disesuaikan dengan hasil penghitungan akhir.
Bapenda juga telah menugaskan petugas untuk mengecek dan mencatat jumlah penonton yang hadir di lokasi konser.
“Kalau memang lebih dari 13 ribu, berarti nanti kemungkinan besar lebih dari itu. Ini masih sedang kita hitung,” katanya.
Selimin menjelaskan, konser Tipe-X telah mendapatkan izin dari Polres Sintang dan rekomendasi dari Bupati Sintang. Penyelenggara juga meminjam sarana dan prasarana milik Dinas Pariwisata, yakni Stadion Baning Sintang, sebagai lokasi kegiatan.
Namun, koordinasi penyelenggara dengan Bapenda mengenai kewajiban perpajakan dinilai terlambat. Bapenda kemudian memanggil pihak penyelenggara untuk membahas kewajiban tersebut.
“EO ini agak terlambat sampai ke kami, sampai kami panggil ke sini mengenai kewajiban perpajakan,” kata Selimin.










