Pembentukan BWI Sintang Sejalan dengan Visi dan Misi Pemda

oleh
Pelantikan pengurus perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sintang periode 2021-2024

SINTANG, KALBAR- Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Ulidal Muchtar, dalam hal ini mewakili Wakil Bupati Sintang menghadiri Pelantikan pengurus perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sintang periode 2021-2024.

Para pengurus perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Sintang dilantik langsung oleh Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Kaharudin, yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, pada Jumat, 23 Juli 2021.

Dalam sambutan wakil Bupati yang disampaikan  Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Ulidal Muchtar mengatakan bahwa pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Sintang ini sejalan dengan visi Pembangunan Kabupaten Sintang, “yakni mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang religius, dengan terwujudnya masyarakat yang religius maka masyarakatnya akan mudah termotivasi untuk menjalankan ajaran agamanya dengan baik termasuk didalamnya mewakafkan harta benda nya untuk  kesejahteraan umat,”

Ia.aa menjelaskan bahwa wakaf mempunyai sejarah yang panjang dalam instrumen sosial dan ekonomi masyarakat indonesia, keberhasilan perwakafan dalam sejarah islam membuktikan bahwa wakaf mampu memberikan solusi jaminan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat, “wakaf bisa menjadi solusi bagi negara dalam ekonomi pendidikan sosial dan ketahanan nasional, contohnya berdirinya ponpes, masjid, madrasah yang berdiri di tanah wakaf, dan pemanfaatannya untuk masyarakat”, ujarnya.

Menurutnya, bahwa Kabupaten Sintang menyimpan potensi wakaf yang besar namun selama ini potensi ini belum digali dan dimanfaatkan dengan maksimal, “sementara selama ini wakaf masih dikelola secara konvensional terutama oleh individu/ nadzir wakaf, secara aspek manajerial, profesional dan khusus belum mendapat perhatian secara serius”, tambahnya.

Ia menyampaikan bahwa kepengurusan BWI Kabupaten Sintang harus mengemban tugas dan wewenang secara profesional, “tugasnya itu ialah melaksanakanan kebijakan dan tugas tugas BWI di tingkat kabupaten, melakukan koordinasi dengan Kemenag dan instansi terkati dalam pelaksanaan tugas, melaksanakan pembinaan kepada nadzir dalam mengelola mengembangkan harta benda wakaf, bertanggung jawab atas nama BWI Kabupaten, memberhentikan dan mengganti nadzir yang luas tanah wakaf kurang dari 1000 meter persegi, melaksanakan survei dan membuat laporan asal usul perubahan fakta wakaf, melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh BWI Provinsi, para pengurus harus memahami tugas dan fungsi dengan baik, profesional dan bertanggung jawab”, pesannya.

Sementara itu Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan Barat, Kaharudin menjelaskan bahwa dengan dilantiknya kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di daerah akan membantu pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan fungsinya, “dengan adanya kepengurusan BWI di daerah bisa membantu perbaikan data wakaf dilapangan, karena selama ini persoalan data tanah wakaf masih belum maksimal dan belum akurat, hal inilah yang menjadi kendala dan dirasa penting dengan adanya BWI di daerah”, kata Kaharudin.

Menurut Kaharudin saat ini banyak wakaf yang belum terdaftar di BWI Provinsi Kalimantan Barat, “berbagai kendala harus kita atasi, salah satunya dengan membina para nadzir yang menerima amanah untuk mengelola tanah wakaf, untuk mengamankan peruntukkannya”, ujar Kaharudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *