DPRD Sintang Bentuk Pansus Tata Tertib

oleh

SINTANG, KALBAR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang membentuk panitia khusus (Pansus) dalam rapat paripurna pada Selasa 22 Oktober 2024.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak mengatakan pansus yang dibentuk tersebut untuk membahas tata tertib DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029.

Rumpak mengatakann bahww Rapat paripurna hari ini dilaksanakan berdasarkan hasil rapat pimpinan fraksi-fraksi yaitu guna percepatan pembentukan produk hukum DPRD serta sebagai upaya menyikapi kebutuhan pembentukan alat alat kelengkapan dewan sebagaimana telah diamanatkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu, perkenankan saya selaku pimpinan mengajak rekan-rekan anggota dewan mari kita segera melakukan penyesuaian terhadap landasan yuridis dan pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas DPRD yaitu membentuk regulasi perubahan kedua peraturan DPRD Kabupaten Sintang No 1 Tahun 2018 tentang tata tertib mengingat urgensi peraturan DPRD tersebut sangat patut menjadi agenda prioritas kita,” ucapnya.

Selanjutnya dalam rangka melaksanakan norma hukum untuk pembatasan peraturan DPRD yang dalam hal ini melalui pembahasan oleh alat kelengkapan dewan yaitu panitia khusus maka pada hari ini sesuai dengan agenda rapat paripurna yaitu dibentuk panitia khusus pembahasan rancangan peraturan DPRD Kabupaten Sintang tentang tata tertib.

Berdasarkan surat masuk dari masing-masing fraksi ada 8 anggota yang duduk dalam pansus pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tatib, diantaranya:

Romeo (Fraksi NasDem), Agustinus (Fraksi PDI Perjuangan), Ardi (Fraksi Gerindra), Hikman Sudirman (Fraksi Demokrat), Nekodimus (Fraksi Hanura), Toni (Fraksi Golkar), M Chomain Wahab (Fraksi Bangsa Sejahtera), Senen Maryono (Fraksi Amanat Persatuan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *