Fraksi Amanat Persatuan DPRD Sintang Tanyakan Administrasi Pemindahan Ibu Kota Kecamatan

oleh
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryono

SINTANG, KALBAR- Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kabupaten Sintang melalui juru bicaranya Senen Maryono menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap  6 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda)  Kabupaten Sintang tahun 2022.

Senen mengungkapkan, bahwa pihaknya dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas antara panitia khusus di DPRD Kabupaten Sintang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi masing-masing Raperda yang telah diusulkan agar mendapatkan kesepahaman dan permufakatan.

Meski begitu pihaknya juga menyampaikan beberapa pertanyaan dan saran kepada pemerintah daerah diantaranya terkait administrasi rencana pemindahan ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hili.

“Kami ingin mengetahui apakah secara administrasi termasuk sertifikat tanah untuk perkarangan kantor camatnya sudah selesai semuanya ?,” tanya Senen Maryono dalam rapat paripurna ke-19 pada Senin 12 Desember 2022.

Terkait sarandikatakan Senen, Fraksi Amanat Persatuan meminta OPD yang mempunyai fungsi dan tugas terkait masing-masing Raperda  yang diusulkan dapat menghadiri dan mengikuti pada saat pembahasan dan pendalaman materi Raperda.

Selain itu pihaknya juga mendorong supaya  setelah Raperda tersebut ditetapkan dan diundangkan diharapkan ada sosialisasi ke semua stake holders agar tidak terjadi permasalahan saat dilaksanakannya peraturan daerah yang sudah disahkan.

“Sehubungan dengan Raperda tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022- 2025 disinkronkan dengan Raperda inisiatif dari DPRD yaitu tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit,” sarannya.

Sekretaris Daerah Yosepha Hasnah menjelaskan bahwa secara admininstrasi tanah kantor Camat Kayan Hulu sudah dilaksanakan proses ganti rugi dan sertifikat tanah akan diajukan proses selanjutnya. Sedangkan untuk Kantor Camat Kayan Hilir, pada saat ini dalam proses pembayaran ganti rugi dan sertifikat tanah akan diajukan dalam proses selanjutnya.

“Terkait saran untuk mensinkronkan Raperda tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022-2045 dengan Raperda inisiatif dari DPRD yaitu tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit, tentunya perlu pembahasan secara lebih mendalam pada rapat-rapat berikutnya. Atas saran tersebut diucapkan terima kasih,” pungkasnya.

Seumber : Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang

Editor : Tim Ujungjemari.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *