SINTANG, ujungjemari.id- Kebijakan ganjil genap pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dipastikan tidak diperpanjang setelah berakhir pada 14 Oktober 2026.
Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, mengatakan kebijakan yang telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2026 tersebut untuk sementara tidak akan dilanjutkan.
Hal itu disampaikan wakil bupati Sintang saat dijumpai awak media di ruang kerjanya pada Selasa 13 Oktober 2026.
Wabup Ronny menjelaskan, kebijakan ganjil genap awalnya diterapkan pada 1 hingga 7 Oktober 2026. Namun, pemerintah kemudian memperpanjang penerapannya hingga 14 Oktober 2026.
“Setelah tanggal 14, memang kebijakan ini akan kita cabut. Artinya ini kembali normal lagi seperti biasa,” kata Ronny.
Ia berharap kebijakan sementara tersebut dapat membantu menormalkan antrean pengisian BBM di SPBU Sintang.
Menurutnya, masa penerapan kebijakan hingga 14 Oktober 2026 dinilai sudah cukup sehingga aturan ganjil genap tidak perlu diperpanjang lagi.
“Pembelian Pertalite di SPBU Sintang diharapkan kembali normal seperti biasa setelah kebijakan ganjil genap berakhir pada 14 Oktober 2026 dan tidak diperpanjang,” pungkasnya.










