SINTANG, ujungjemari.id- Upaya mencegah kekerasan terhadap anak, perkawinan usia anak, hingga anak berhadapan dengan hukum terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Sintang merangkul organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan tersebut.
Langkah ini dilakukan melalui Sosialisasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Mencegah Terjadinya Masalah pada Anak yang digelar di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan dibuka Helmi, Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, yang hadir mewakili Bupati Sintang.
Kepala Dinas KBP3A Kabupaten Sintang, Edy Harmaeni, mengatakan kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam melindungi anak.
Menurut Edy, upaya tersebut memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sintang sebagai Kabupaten Layak Anak.
“Maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman, kemudian kesamaan persepsi terkait pencegahan kekerasan anak, kasus anak berhadapan dengan hukum, dan bagaimana cara meminimalisir perkawinan anak,” kata Edy.
Ia mengungkapkan, hingga Juli 2026, pihaknya telah menangani 24 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga juga dapat berdampak terhadap anak.
“Kekerasan dalam rumah tangga itu berimbas kepada anak,” ujarnya.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, panitia menghadirkan tiga narasumber dari Pengadilan Agama Sintang, Dinas Kesehatan, dan psikolog klinis.
Materi yang disampaikan meliputi pencegahan perkawinan anak, dampaknya terhadap kesehatan reproduksi dan mental, serta pola asuh dan peran keluarga dalam mencegah perkawinan usia anak.
Edy berharap tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan organisasi perempuan dapat menjadi penggerak edukasi di lingkungan masing-masing sehingga perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.










