Bupati Sintang Harap Angka Perceraian di Kabupaten Sintang Mengalami Penurunan

oleh

SINTANG, ujungjemari.id- Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua Pengadilan Agama Sintang, Dr. Massadi, S.Ag., M.H., di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sintang pada Rabu, 11 Maret 2026.

Hadir pada penandatanganan MoU tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yustinus J., S.Pd., M.A.P., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Drs. Maryadi, M.Si., 16 lurah se-Kecamatan Sintang, serta jajaran Pengadilan Agama Sintang.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut terkait dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan se-Kabupaten Sintang.

Posbakum ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Sintang dengan kelurahan dalam penyampaian informasi dan akses bantuan hukum bagi masyarakat. Posbakum ini merupakan kerja sama penyediaan sarana informasi, rujukan layanan hukum, serta dukungan pelaksanaan sidang keliling dan sidang terpadu bagi masyarakat.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan harapannya agar masyarakat Kabupaten Sintang tidak ada yang keluarganya berpisah atau bercerai. Ia menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum yang disediakan oleh Pengadilan Agama Sintang ini bertujuan membantu keluarga yang memiliki niat untuk bercerai agar mendapatkan pendampingan dan solusi terbaik.

“Bagi saya, setiap orang atau keluarga pasti akan mengalami masalah. Tetapi bercerai jangan sampai menjadi satu-satunya solusi. Mudah-mudahan kerja sama ini ke depan bisa membantu keluarga yang ada di Kabupaten Sintang ini, secara khusus warga Kecamatan Sintang,” terang Gregorius Herkulanus Bala.

“Saya bersyukur dan berterima kasih atas kerja sama yang baik dan bantuan dari Pengadilan Agama Sintang ini. Saya yakin ini akan membantu pasangan supaya tidak bercerai di masa depan. Kepada 16 lurah yang menandatangani kerja sama dengan Pengadilan Agama Sintang ini, sampaikan pesan saya kepada masyarakatnya, jangan mudah bercerai. Manfaatkan bantuan hukum dari Pengadilan Agama Sintang ini untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi,” pesan Gregorius Herkulanus Bala.

Sumber : Rilis Prokopim Sintang Tahun 2025
Editor: Tim Ujungjemari.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *