SINTANG, ujungjemari.id- Tenaga kerja lokal di Kabupaten Sintang nantinya mendapat peluang lebih besar untuk mengembangkan karier di perusahaan yang beroperasi di daerah.
Hal tersebut tertuang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang.
Laporan hasil kerja Pansus I disampaikan Juru Bicara Pansus I, Yuvita Apolonia Ginting, dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2026, Senin (28/9/2026).
Dalam hasil pembahasan, terdapat sejumlah perubahan materi dalam Raperda, salah satunya terkait jenjang karier tenaga kerja lokal.
Pada Pasal 28, perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal untuk memperoleh promosi jabatan secara bertahap dan berkelanjutan.
Promosi tersebut diberikan berdasarkan kompetensi, kinerja, pengalaman kerja dan persyaratan jabatan.
“Tenaga kerja lokal yang telah memenuhi persyaratan kompetensi, kinerja, pengalaman kerja, dan persyaratan jabatan diprioritaskan untuk dipromosikan,” kata Yuvita saat membacakan laporan Pansus I.
Jenjang promosi jabatan tersebut bahkan dapat diberikan hingga tingkat manajerial tertinggi, sesuai struktur organisasi dan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Selain persoalan jenjang karier, Pansus I juga mengubah materi Pasal 9 mengenai peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal.
Dalam aturan baru, perusahaan yang menjalankan usaha di Sintang diwajibkan meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pendidikan dan pelatihan kerja untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja perusahaan.
Biaya pendidikan dan pelatihan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan. Pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, pihak swasta maupun lembaga pendidikan dan pelatihan.
Pembahasan Raperda ini dilakukan melalui serangkaian rapat kerja, konsultasi serta kunjungan ke sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Sintang.
Setelah seluruh pembahasan dilakukan, Pansus I menyimpulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dapat memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.










