SINTANG, KALBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 di Aula Serantung Waterpark pada Selasa, 7 Mei 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Suryadi, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Bupati Sintang yang diwakili oleh Subendi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, serta perwakilan Komisioner KPU, Forkopimda, OPD, Partai Politik, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto, menyatakan bahwa Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu berjalan lancar berkat dukungan banyak pihak. “Namun, dukungan dan partisipasi masyarakat masih dibutuhkan pada tahapan Pilkada Kabupaten Sintang yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya tersebut,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Edy, saat ini sedang berlangsung tahap pendaftaran dan pengumpulan bukti dukungan untuk calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sintang jalur perseorangan hingga 12 Mei 2024 mendatang. Syaratnya termasuk mengumpulkan fotokopi KTP dari 27.106 pemilih serta surat pernyataan dukungan yang tersebar di 8 kecamatan, dengan total pemilih untuk Pilkada Sintang sebanyak 318.891 pemilih.
“Fotokopi KTP akan diverifikasi hingga 19 Agustus 2024. Sementara tanggal 27-29 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang ke KPU Kabupaten Sintang. Dalam proses ini, KPU juga akan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi pemilih ke rumah-rumah,” jelasnya.
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Suryadi mengatakan calon perseorangan, wajib menyerahkan syaratnya lengkap satu pasangan calon, baik calon bupati maupun wakil bupati.
“Tanggal 27-29 Agustus 2024 menjadi batas waktu pendaftaran baik untuk calon perseorangan maupun dari partai politik,” pungkasnya.