SINTANG, ujungjemari.id- Peristiwa tidak menyenangkan dialami Robenson, warga Dusun Beririk, Desa Sepan Lebang, Kecamatan Kelam Permai. Plafon rumah miliknya dicat oleh orang yang tak dikenal tanpa izin pemilik rumah.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, saat Robenson dan istrinya tidak berada di rumah. Saat kejadian, hanya mertua Robenson yang sudah lanjut usia dan anaknya yang masih berusia 6 tahun yang berada di rumah.
Menurut Robenson, pelaku melakukan pengecatan secara sepihak tanpa sepengetahuan dan seizin dirinya maupun keluarga. Ia mengaku sangat kecewa karena pengecatan tersebut merusak tampilan plafon rumah.
“Plafon rumah kami jadi terlihat jelek karena dicat asal-asalan. Warnanya tidak sesuai dan dikerjakan tidak tuntas,” ujar Robenson.
Ia menambahkan bahwa tindakan pelaku tidak hanya merusak secara estetika, tetapi juga bisa menimbulkan kerusakan jangka panjang. “Kami merasa sangat dirugikan. Ini bukan hanya soal tampilan, tapi juga berpotensi merusak struktur plafon,” jelasnya.
Robenson juga menyayangkan sikap pelaku yang mengabaikan teguran dari mertuanya. “Mertua saya sudah tua, tidak bisa melarang. Anak saya juga masih kecil, jadi tidak bisa berbuat apa-apa. Pelaku tetap melanjutkan pengecatan meskipun sudah dilarang,” katanya.
Lebih parah lagi, pelaku tidak memberikan informasi apapun sebelum meninggalkan lokasi. “Dia tidak meninggalkan nomor telepon atau alamat. Setelah selesai, dia pergi begitu saja sekitar pukul 13.00 siang,” tambah Robenson.
Ia mengaku sudah berupaya mencari pelaku di sekitar Beririk, namun belum berhasil menemukan keberadaannya. Bila tidak ada itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab, Robenson menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Saya akan tempuh jalur hukum kalau dia tidak mau memperbaiki. Ini sudah masuk ke pelanggaran hak sebagai pemilik rumah,” tegasnya.
Robenson dan keluarganya berharap siapa pun yang mengenal pelaku dapat memberikan informasi agar masalah ini bisa segera diselesaikan secara baik-baik. Hingga berita ini ditulis, pelaku pengecatan belum diketahui keberadaannya.