Pemkab Sintang Komitmen Stabilkan Harga Sembako di Dearah

oleh
Wakil Bupati Sintang, Melkianus

SINTANG, KALBAR– Wakil Bupati Sintang, Melkianus menjawab pertanyaan Anggota DPRD Sintang Fraksi PDI Perjuangan yang meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah dalam mengatasi kenaikan harga beras dan kebutuhan pokok lainnya.

Melkianus menyampaikan bahwa upaya menstabilkan harga beras dan bahan pokok lainnya, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dinyatakan bahwa dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, Menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor dan impor.

“Dengan demikian maka kewenangan menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor dan impor merupakan kewenangan pemerintah pusat,” kata Melkianus belum lama ini.

Namun demikian Pemerintah Daerah berupaya sesuai kewenangan daerah melalui OPD terkait berkerjasama dengan bulog Sintang dan pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan operasi pasar beberapa kali dalam tahun 2023 ini sebagai upaya menstabilkan harga beras dan bahan pokok lainnya di wilayah Kabupaten Sintang.

“Selain itu, Pemerintah Daerah juga selalu melakukan pemantauan stok dan harga beras atau bahan pokok lainnya di pasar-pasar serta melalui satgas ketahanan pangan Kabupaten Sintang melakukan pengawasan atau sidak ke distributor, pelaku usaha dan bulog agar tidak terjadi penimbunan beras dan bahan pokok lainnya,” bebernya,

Terkait dengan permintaan peningkatan program bantuan stimulan untuk berwirausaha bagi keluarga tidak mampu serta pengawasan agar tepat sasaran, Melkianus menyampaikan bahwa program bantuan stimulan dari Pemerintah Daerah untuk berwirausaha sampai saat ini belum dapat dilakukan kembali, Pemerintah Daerah pernah meluncurkan program dana bergulir yang sangat terbatas namun dalam implementasinya belum dapat berjalan secara maksimal sehingga perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu.

“Kemudian bantuan stimulan bagi rumah tangga tidak mampu dilaksanakan melalui program nasional pemerintah pusat yang penentuan dan penyelurannya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun demikian Pemerintah Daerah terus berusaha melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya serta mengusulkan perbaikan data penerima bantuan agar tepat sasaran,” ujar Melkianus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *