9 Raperda Kabupaten Sintang Tahun 2024 Segera Dibahas

oleh

SINTANG, KALBAR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2024, Senin 27 Mei 2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny, didampingi Wakil Ketua Heri Jambri, dan dihadiri oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno.

Florensius Ronny menyampaikan rasa terima kasih kepada semua yang hadir dan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah atas penyusunan skala prioritas pembahasan 9 Raperda Kabupaten Sintang Tahun 2024.

“Semoga kegiatan yang telah kita agendakan dapat terlaksana dengan tertib, aman, dan lancar,” ucapnya.

Ronny mengatakan sesuai ketentuan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019, DPRD Kabupaten Sintang memiliki fungsi membentuk Peraturan Daerah. Hal ini dilakukan dalam upaya mewakili aspirasi masyarakat setempat dengan menyusun Program Pembentukan Perda yang disepakati bersama antara DPRD dan Bupati.

“Untuk itu sebagai bentuk implementasi fungsi pembentukan Perda dimaksud, maka pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian 9 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang dimaksud,” ujarnya.

Pembahasan 9 Raperda akan dilakukan melalui pembentukan panitia khusus DPRD. “Pembahasan rancangan peraturan daerah melalui metode pembahasan dengan rapat-rapat kerja, konsultasi dan koordinasi serta kajian terap yang akan dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Sintang,” jelasnya.

 

 

  1. Raperda Kabupaten Sintang tentang Penyelenggaraan Layak Anak;
  2. Raperda Kabupaten Sintang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2025-2045;
  3. Raperda Kabupaten Sintang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang;
  4. Raperda Kabupaten Sintang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022-2024;
  5. Raperda Kabupaten Sintang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025-2029;
  6. Raperda Kabupaten Sintang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025;
  7. Raperda Kabupaten Sintang tentang Fasilitasi Pelayanan Jama’ah Haji Kabupaten Sintang;
  8. Raperda Kabupaten Sintang tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Sintang; dan
  9. Raperda Kabupaten Sintang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

“Saya berharap, dengan komitmen bersama dalam pembahasan terhadap 9Rancangan Peraturan Daerah tersebut oleh Panitia Khusus bersama-sama Pemerintah Kabupaten Sintang, tentunya terlebih dahulu telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Raperda-Raperda dimaksud, yang masing-masing telah disertakan naskah akademik dan/atau penjelasannya serta menggunakan pendekatan akademis dan metodologis yang muatan materinya berdasarkan landasan sosilogis, filosofis dan yuridis serta taat azaz perundang-undangan, yang pada gilirannya akhirnya produk hukum daerah yang kita hasilkan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara substansi, struktur dan kultur serta harus memenuhi kaidah-kaidah penyusunannya dan legal prosedur dalam pembentukannya,” ujar Ronny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *