SINTANG, KALBAR– Seorang karyawan swasta di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diproses hukum karena diduga melakukan penggelapan dana perusahaan sekitar 300 juta rupiah.
Pelaku berinisial CL merupakan seorang wanita yang telah bekerja selama 8 tahun di perusahaan tersebut. Dia diduga melakukan tindak kejahatannya sejak tahun 2022.
Menurut keterangan dari manajemen perusahaan yang enggan namanya dipublis, kejahatan pelaku baru terungkap setelah ada pelanggan yang tagihannya tidak masuk ke perusahaan karena sudah membayar kepada pelaku, namun uang tersebut tidak disetorkan.
“Pelaku menggunakan nama fiksi terhadap tamu yang menggunakan fasilitas kita. Tamu bayarnya ke dia (CL) namun dia tidak setorkan ke perusahaan. Dalam perjalanannya memang ada transferan dari tamu yang dia bayarkan ke perusahaan namun ada juga yang tidak. Tindakannya itu ketahuan saat ada tamu yang kita kenal dan kita tanya langsung namun tamu tersebut menyatakan dirinya sudah membayar kepada CL dan menyertakan bukti pembayaran,” jelasnya, Minggu 5 Mei 2024.
Pihak perusahaan, kata dia, sudah memberikan kesempatan berkali-kali kepada pelaku, namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan. Padahal pelaku sudah dianggap keluarga karena sudah lama bergabung di perusahaan. Bahkan sebagai solusi perusahaan meminta pelaku mencicil hutangnya.
“Namun dapat dikatakan pelaku tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. Akhirnya pelaku kita proses cecara hukum yang kita lakukan sebelum lebaran 2024 lalu. Saat ini, proses hukum sudah sampai pada pembacaan dakwaan yang dijadwalkan besok,” jelasnya.
Pelaku telah mengakui kesalahan dan semua perbuatannya. Pihak perusahaan telah mengumpulkan bukti-bukti yang komprehensif untuk mendukung kasus ini. Saat ini, lanjut dia pihak berwajib juga sedang menyelidiki keterlibatan pihak lainnya.
“Proses hukum yang kita tempuh terhadap pelaku ini juga warning bagi semua karyawan agar tidak melakukan tindakan serupa karena tidak hanya merugikan perusahaan tapi juga merugikan diri sendiri,” ujarnya.