Kejaksaan Sintang Ungkap Kasus Korupsi Terkait Penyimpangan Pemberian Kredit, 4 Orang Jadi Tersangka

oleh

SINTANG, KALBAR– Kejaksaan Negeri Sintang secara resmi mengumumkan pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa oleh salah satu Bank di Sintang kepada CV Jasa Aneka Sarana tahun 2018.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan ekspos tim penyidik menemukan dua alat bukti awal yang cukup. Berdasarkan temuan tersebut, pada hari ini, Kejaksaan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

1. “SH” selaku debitur (Pengusaha) yang mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK Biasa) di salah satu Bank di Sintang.
2. “DR” selaku Kasi Kredit Tahun 2018.
3. “RJ” selaku Analis Kredit 1 Tahun 2018.
4. “ALZ” selaku Analis Kredit 2 Tahun 2018.

SH, Direktur CV Jasa Aneka Sarana, diduga terlibat dalam serangkaian pelanggaran, seperti pengajuan pinjaman tanpa persetujuan yang sah dan pemalsuan tanda tangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Aco Rahmadi Jaya, menjelaskan bahwa SH mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja Biasa senilai Rp 2 miliar tanpa persetujuan dari AKH, Komanditer pasif CV Jasa Aneka Sarana.

“Pemalsuan tanda tangan AKH yang dibubuhkan dalam form debitur pinjaman merupakan pelanggaran serius,” kata Aco Rahmadi Jaya dalam konferensi pers, Kamis, 25 Januari 2024.

Tujuan pengajuan kredit yang disampaikan oleh SH untuk tambahan modal kerja jasa angkutan batubara diduga tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya. Setelah uang cair, dana tersebut hanya digunakan untuk menyewa Tongkang selama 1 bulan, sementara jaminan yang diserahkan awalnya tidak memenuhi syarat.

Berikutnya, pejabat Bank, termasuk DR, RJ, dan ALZ, yang merupakan pejabat analis kredit, terlibat dalam memberikan persetujuan terhadap pemberian kredit sebesar Rp 2 Miliar.

“Uang yang cair langsung dipotong untuk membayar sisa hutang sertifikat Hak Milik orang lain, padahal jaminan tersebut tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Aco.

Lebih lanjut, Aco mengungkapkan bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan di salah satu Bank Cabang Sintang tidak diikat dalam sertifikat hak tanggungan yang didaftarkan di BPN Sintang. Hal ini menyulitkan pihak Bank saat pembayaran menunggak, dan eksekusi (penjualan) terhadap 4 sertifikat Hak Milik tersebut tidak dapat dilakukan.

Proses hukum terhadap keempat tersangka akan berlanjut sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Kejaksaan Negeri Sintang menegaskan tekadnya untuk menindak tegas pelaku korupsi demi menjaga keadilan dan ketertiban hukum di wilayahnya.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *