Diduga Gunakan Uang Petani Plasma, Warga Polisikan Kades Temiang Kapuas

oleh
Rustiyadi

 

SINTANG, KALBAR– Warga Desa Temiang Kapuas, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, melaporkan Kepala Desa, Timotius Jungku, ke pihak kepolisian atas dugaan penggunaan uang petani plasma tanpa persetujuan masyarakat selama Januari-Agustus 2023.

Rustiyadi, seorang perwakilan warga, menjelaskan bahwa isu ini muncul pada awal November 2023, saat kabar mengenai cairnya dana plasma sawit Desa Temiang Kapuas mencuat. Setelah konfirmasi dari PT PHS, perusahaan terkait, bahwa uang tersebut telah ditransfer ke Ketua Koperasi Tajau Karya Desa, warga melakukan pertemuan dengan ketua tersebut untuk klarifikasi.

“Pada pertemuan tersebut, kami langsung menanyakan kepada Ketua Koperasi, dan dia menjelaskan dengan menunjukkan bukti kwitansi pembayaran hasil plasma sawit sejumlah Rp 27.392.918,” ujar Rustiyadi.

Setelah memperoleh bukti tersebut, pada 19 November 2023, warga menanyakan kepada Kepala Dusun Temiang dan Temenggung Kecamatan Sepauk, yang menyatakan bahwa uang tersebut telah digunakan oleh Kepala Desa untuk pembangunan jembatan, biaya kerja bakti, dan pembersihan makam.

Dalam kilas balik singkat, Kepala Desa dengan mantap membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa dia tidak bersalah karena merasa memiliki bukti rinci terkait penggunaan dana plasma.

Dalam merespons informasi ini, warga mengadakan musyawarah dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Pada 24 November, mereka mengajukan pengaduan ke Polres Sintang agar Kepala Desa segera diproses atas dugaan penggelapan uang hasil plasma sawit.

Warga berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sambil mengingatkan semua pihak untuk tidak bermain-main dengan hukum. Mereka menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan tajam ke bawah dan tidak boleh tumpul ke atas.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Wendi Sulistiono, mengonfirmasi penerimaan laporan dugaan korupsi yang melibatkan Kades Temiang Kapuas. Timnya tengah aktif melakukan penyelidikan, memanggil saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat terkait kasus ini.

“Iya, benar adanya laporan ke Polres. Kami sedang menanganinya, beberapa saksi sudah diperiksa, dan proses penyelidikan sedang berlangsung,” ungkap Wendi.

Kades Temiang Kapuas Bantah Tudingan

Sementara itu, Kades Temiang Kapuas, Timotius Jungku, yang berhasil dihubungi oleh media, membantah tudingan terkait dana plasma umum yang diduga kurang transparan.

“Dana plasma umum sudah disalurkan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tidak ada masalah apa pun,” tegasnya.

Meskipun kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib, Timotius Jungku menyatakan bahwa hingga saat ini, ia belum dipanggil oleh kepolisian setempat.”Belum ada panggilan dari Polres,” ungkapnya.

Kades menjelaskan bahwa jumlah plasma umum mencapai 18 kapling hingga Agustus, dengan nilai sekitar 27 juta. Dari jumlah tersebut, 15 kapling dikelola oleh desa, sementara 3 kapling dimiliki secara pribadi.

“Misalnya ada panggilan dari Polres, saya siap hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum. Saya sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, agama, adat, kecamatan, polsek, dan ramil. Semua menerima laporan tersebut tanpa keberatan,” terangnya.

Timotius Jungku menegaskan bahwa kegiatan ini difasilitasi oleh BPD dan melibatkan pihak perusahaan PT. PHS serta Ketua Koperasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *