Diduga Salahi Regulasi dan Perizinan, THM Ritual Masih Bebas Beroperasi

oleh
Dok: Yusri Efendy

SINTANG, KALBAR- Tempat usaha hiburan malam RITUAL yang beralamat di jalan Lingkar Hutan Wisata Baning Sintang Kabupaten Sintang masih beroperasi meski diduga kuat tidak mengantongi izin lengkap dari pemerintah daerah.

Menurut pihak DPMPTSP Kabupaten Sintang, Zubaidah, management Ritual pernah mengajukan ijin ke DPMPTSP tapi masih secara manual dan hanya sebatas ijin mendirikan bangunan.

“Kalau untuk ijin restoran, karaoke dan bar belum kita temukan di data yang kita miliki,” ujar Zubaidah.

Padahal ketika tempat hiburan tidak memiliki izin resmi dan beroperasi secara ilegal, itu bisa menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemerintah seharusnya tidak menutup mata terhadap hal ini, tetapi sebaliknya, mereka bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan mengambil tindakan yang sesuai terhadap tempat-tempat tersebut.

Belum lama ini pemerintah Daerah Kabupaten Sintang resmi menutup tempat hiburan malam Diskotek Angel di Hotel My Home Sintang per 1 September 2023.

Penutupan tersebut sesuai dengan surat Bupati Sintang kepada pimpinan CV Hotelindo Persada Utama nomor 360/5786/SATPOL.PP.BB.

Penutupan Diskotek agel tersebut juga menindaklanjuti desakan masyarakat yang tergabung dalam aliansi peduli masyarakat Sintang yang menuntut Pemda Sintang untuk menutup salah satu tempat hiburan malam tersebut.

Pakar hukum pidana, Dr FX Nikolas S.H, M.H mengatakan langkah yang di ambil oleh Pemda Sintang harus menggunakan prinsip egalitarisme equality before the law, kalau atas dasar tersebut maknanya bahwa penegak hukum ( Satpol PP ) harus adil dalam penegakan hukum.

“Tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, sepanjang aturannya ada, pelanggarannya ada mau berizin atau tidak berizin sepanjang ada aturan penegak hukum memiliki kewajiban menegakkan hukum, jangan pilih kasih dong,” tegasnya.

Belum lama ini tim gabungan
yang terdiri dari Polres Sintang, BNN, TNI serta Salpol PP melaksanakan razia di THM RITUAL pada (16/8/2023) Minggu malam.

Petugas mendapati dua pengunjung yang dinyatakan positif mengunakan narkoba sesuai test yang di lakukan oleh BNN. Hal tersebut patut di duga kalau Ritual juga menjadi salah satu tempat peredaran narkoba di kota Sintang.

Hasil dari investigasi langsung ke lapangan awak media ini mendapati pengunjung Ritual didominasi anak di bawah umur.

Sebelumnya Wakil Bupati Sintang Melkianus mengatakan pihaknya akan menindak tegas tanpa terkecuali terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar regulasi dan perizinan.

“Lainnya nanti akan menyusul. namun tentunya kita akan cek semua perijinan tempat hiburan malam di Sintang sehingga akan di berlakukan sama bila tidak memenuhi persyaratan yang berlaku,” tegasnya.

“Pemda Sintang akan memberikan sosialisasi dan penertiban bersama tanpa terkecuali nanti setelah kami melakukan pertemuan dengan aliansi, Kapolres serta Dandim,” ujar Melkianus.

Camat Sintang Tatang Supriyatna menyikapi hal tersebut di wilayah kerjanya menyatakan pihaknya selalu camat tentunya mendukung upaya-upaya masyarakat untuk mencegah anak dan generasi muda terpapar terpengaruh aktivitas yang negatif termasuk penyalahgunaan narkoba.

“Saya selaku Camat Sintang tentunya mendukung upaya-upaya masyarakat untuk mencegah anak dan generasi muda terpapar terpengaruh aktivitas yang negatif termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. “Terkait pencabutan izin THM kami tentunya ada aturan hukum yang mengatur tentang pemberian izin maupun pencabutan izin suatu tempat usaha. Jadi kami mengikuti arahan dan kebijakan dinas instansi terkait serta pimpinan (Bupati dan Wakil Bupati).” (Yusri/Sus/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *