SINTANG, KALBAR- Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus menyebutkan ada dua perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sintang tepatnya di Kecamatan Sepauk yang sudah 2 tahun terakhir tidak beroperasi.
Dua perusahaan tersebut yakni PT Citra Kalbar Sarana ( CKS) dan PT Jake Sarana. Nekodimus mengaku sudah mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap dua perusahaan tersebut.
“Mereka (perusahan) tidak menjelaskan apa persoalannya. Yang jelas mereka tidak aktif lagi untuk melakukan kegiatan di lapangan. Karena berapa kali kita panggil ke DPRD mereka tidak pernah hadir. Sehingga tidak dapat menjelaskan penyebab mereka tidak melaksanakan kegiatan di lapangan,” ujar Nekodimus di DPRD Sintang, Rabu 30 November 2022, kemarin.
Oleh karena itu, lanjut Nekodimus dengan tidak aktifnya perusahaan tersebut, pihaknya menginginkan adanya kepastian hukum terhadap status kepemilikan lahan yang ada terutama yang menyangkut hak-hak plasma masyarakat baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.
“Status itu perlu, supaya tidak ada perebutan di tengah masyarakat atas pemilikan lahan yang ada,” ujarnya.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini minta agar lahan tersebut segera dikembalikan kepada masyarakat selaku pemilik sesuai dengan penyerahan awal sehingga tidak terjadi konflik.
“Misal si A menyerahkan 5 hektar, ketika perusahaan meninggalkan itu ya kembali kan lagi ke masyarakatnya dan lahan itu dikelola oleh masyarakat,” ujarnya.
Oleh karenanya, Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Sepauk dan Tempunak ini mendorong pemerintah daerah melalui pihak terkait agar menyelesaikan persoalan tersebut terutama terkait lahan masyarakat yang telah diserahkan.
“Karena masyarakat di sana sudah mulai saling klaim terhadap lahan yang ada, sehingga perlu penyelesaian segera untuk memberikan kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan guna menghindari konflik di tengah masyarakat, ” pungkasnya