SINTANG, KALBAR- Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryono menyampaikan bahwa terdapat selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023. Selisih tersebut mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp.55.502.568.815 (lima puluh lima milyar lima ratus dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima belas rupiah)
“Defisit anggaran tersebut di proyeksikan akan tertutupi dengan adanya penerimaan pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Sisa Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun anggaran sebelumnya,” kata Senen di DPRD Sintang Rabu 30 November 2022.
Belanja daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 sesuai KUA dan PPAS adalah sebesar Rp. 1.830.453.339.785 (satu triliun delapan ratus tiga puluh milyar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah), terdiri dari :
- Belanja operasi sebesar Rp.1.181.811.168.927 (satu triliun seratus delapan puluh satu Milyar delapan ratus sebelas juta seratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah)
- Belanja modal sebesar Rp.167.880.004.627 (seratus enam puluh tujuh miliyar delapan ratus delapan puluh juta empat ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah)
- Belanja tidak terduga sebesar Rp.9.264.239.755 (sembilan milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah)
- Belanja transfer sebesar Rp.471.497.926.476 (empat ratus tujuh puluh satu milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah)
Sebelumnya senen mengungkapkan adanya penambahan transfer pada poin pendapatan maka belanja daerah APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 berubah menjadi Rp.1.994.370.597.785; (satu triliyun sembilan ratus sembilan puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta ratus lima sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah)
“Belanja daerah yang bersumber dari tambahan dana transfer sebesar Rp. 163.917.258.000 (seratus enam puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) belum ditentukan kegiatan dan alokasi dananya karena belum ada juklak dan juknisnya, sehingga disepakati bahwa tambahan alokasi transfer tersebut akan dibahas bersama antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang setelah ada catatan hasil evaluasi dari pemerintah provinsi kalimatan barat terhadap rancangan APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 dan/atau ada juklak dan juknis dari Kementerian Keuangan RI,” terang Senen.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan target belanja daerah sebelum pembahasan sebesar Rp.1.830.453.339.785,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh milyar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah). Setelah pembahasan bertambah sebesar Rp.163.917.258.000,00 (seratus enam puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Sehingga target belanja daerah setelah pembahasan menjadi sebesar Rp.1.994.370.597.785,00 ( satu triliun sembilan ratus sembilan puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah)
“Selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah setelah pembahasan mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp.51.002.568.815,00 (lima puluh satu milyar dua juta lima ratus enam puluh delapan delapan ratus lima belas rupiah), atau berkurang sebesar Rp.4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah) dari sebelum pembahasan yakni sebesar Rp. 55.502.568.815,00 (lima puluh lima milyar lima ratus dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima belas rupiah),” terangnya.