Raperda Inisiatif DPRD Akan Dibahas Melalui Pansus

oleh
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus

SINTANG, KALBAR- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengatakan tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2022 akan dibahas melalui panitia khusus DPRD.

Saat ini pihaknya sudah selesai melaksanakan tahapan uji publik terhadap tiga raperda inisiatif tersebut. Uji publik digelar dalam dua hari berturut sejak senin 21 hingga 22 November 2022.

“Uji publik itu rangkaian dari tahapan yang memang harus kita lakukan dan nanti setelah uji publik itu kita akan surati bupati, karena memang harus persetujuan antara bupati dengan DPRD,” kata Welbertus saat dijumpai di DPRD Sintang, pada Rabu 23 November 2022.

Setelah ada persetujuan dari Bupati proses selanjutnya memasuki tahapan pembahasan melalui panitia khusus DPRD.

“Secepatnya kita akan membentuk panitia khusus untuk melakukan pembahasan, karena raperda dapat disetujui atau tidak nanti tergantung keputusan pansus,” terangnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini optimis pihaknya dapat menuntaskan pembahasan terhadap tiga raperda inisiatif DPRD pada tahun 2022 ini meski sisa waktu kurang dari dua bulan.

“Sekarang ini lagi proses persetujuan antara Bupati dan DPRD setelah itu baru kita pansuskan untuk pembahasannya. Tentu kita Ingin secepatnya semua pembahasan raperda selesai tahun ini sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tuturnya.

Wakil rakyat daerah pemilihan Kecamatan Sintang ini mengatakan pihaknya mengusulkan tiga raperda inisiatif untuk memberikan payung hukum terhadap hak-hak masyarakat.

“Maka tahun ini kita menggarap tiga raperda yang kalau kita cermati tiga raperda ini saling berkaitan satu sama lain. Kami melihat ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” tukasnya.

Wakil ketua komisi D DPRD Kabupaten Sintang ini mengungkapkan banyak persoalan yang terjadi di masyarakat terkait hak-hak masyarakat pasca masuknya investasi perkebunan kelapa sawit di Bumi Senentang. Di berbagai daerah ditemukan permasalah terkait lahan masyarakat yang di HGU pihak perusahaan.

“Raperda ini adalah bentuk perhatian kami kepada masyarakat Sintang. Pasalnya semejak ada investasi perkebunan ini banyak permasalahan yang timbul antara masyarakat dan perusahaan seperti persoalan mengenai hak masyarakat adat,” jelasnya.

Welbertus menilai hadirnya Perda inisiatif ini merupakan kemajuan yang sangat luar biasa. Apalagi menurut para senior yang ada di dewan ini, sudah 25 tahun terakhir baru ada raperda inisiatif DPRD. “Pada intinya kita menggodok raperda ini untuk memberikan kepastian hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui tiga raperda inisiatif DPRD Sintang Tahun 2022, yakni Raperda Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah, Raperda Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit dan Raperda Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah Adat dan Pemanfaatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *