SINTANG, KALBAR- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mengungkapkan penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan Surat Keterangan Tanah adat (SKT) Adat dibuat berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, etiket baik, pengayoman, sederhana, aman dan terjangkau.
Hal tersebut disampaikannya saat diskusi publik terkait raperda inisiatif DPRD Sintang tahun 2022, kemarin.
Wakil rakyat daerah pemilihan kecamatan Sintang ini menjelaskan yang dimaksud dengan asas Kepastian Hukum adalah memberikan kepastian hukum dalam penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat.
“Yang dimaksud dengan asas Keterbukaan adalah bahwa penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat dilaksanakan dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan mekanisme penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat,” jelasnya.
Asas Itikad Baik lanjut dia adalah masing-masing pihak dalam penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat, mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi selengkap-lengkapnya informasi mengenai Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat yang bersangkutan.
Sementara asas Pengayoman adalah penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat harus berfungsi memberikan pelindungan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Kemudian asas sederhana itu artinya prosedur atau mekanisme penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat dengan mudah dapat dipahami oleh pihakpihak yang berkepentingan,” jelasnya.
Sementara asa Aman adalah penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum.
“Yang terakhir yang dimaksud dengan asas terjangkau adalah penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat terjangkau bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam rangka penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat harus bisa terjangkau oleh para pihak yang memerlukan,” jelasnya.