SINTANG, KALBAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus menghadiri diskusi publik terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif DPRD di ruang cafetaria Gedung DPRD Kabupaten Sintang, Senin 21 November 2022.
Kegiatan tersebut adalah wadah untuk mengumpulkan saran dan masukan guna penyempurnaan penyusunan naskah akademik Raperda inisiatif DPRD.
Ada tiga raperda inisiatif DPRD Sintang tahun 2022 ini. Diantaranya Raperda tentang perlindungan dan pelestarian adat dan budaya daerah. Raperda tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit dan Raperda tentang penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya.
Sesi pertama dalam diskusi publik menghimpun saran dan masukan terkait raperda perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah.
Terkait raperda tersebut, Nekodimus berharap produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat.
“Menurut kami saran dan masukan itu penting untuk penyempurnaan produk hukum daerah maka ini melibatkan banyak pihak baik itu, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat, dana lainnya,” ujar Nekodimus.
“Artinya hak-hak kewajiban jelas, mekanisme dan tata caranya jelas. Sehingga tidak ada pihak nanti yang merasa bahwa Perda ini ada kurangnya. Oleh karena itu kita memerlukan diskusi publik ini sebagai masukan,” tambahnya.
Legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini berharap dengan adanya saran dan masukan dari masyarakat tidak ada lagi kekurangan ketika Raperda ini nanti ditetapkan menjadi Perda.
“Harapan kita bersama kesempurnaan dari isi Perda ini, baik menyangkut filosofis, yuridis maupun sosiologis bisa terpenuhi,” ujarnya
Selama ini dinilainya banyak hak-hak masyarakat adat seperti terabaikan dampak belum ada kepastian hukum terhadap masyarakat adat.
“Tidak ada kepastian hukum perlindungan masyarakat adat. Nah itulah yang menyebabkan masyarakat adat seperti terabaikan dari hak-hak adatnya. Karena tidak ada aturan yang memberikan perlindungan hukumnya. Oleh karenanya melalui Raperda inilah kita harapkan dapat diwujudkan,” jelasnya.
Nekodimus menyampaikan apresiasi atas dukungan, saran dan masukan dari semua pihak. “Seperti yanh dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Sintang tadi, bahwa ini adalah kemajuan bagi kita bersama,” pungkasnya.