SINTANG, KALBAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten menggelar diskusi publik terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif DPRD di ruang cafetaria Gedung DPRD Kabupaten Sintang, Senin 21 November 2022.
Diskusi publik tersebut dijadwalkan dua hari berturut hingga Selasa 22 November 2022.
Diskusi tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny, Wakil Ketua Jeffray Edward dan Heri Jambri beserta anggota DPRD lainnya. Hadir juga para akademisi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura Pontianak, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, OPD dan tamu undangan lainnya.
Welbertus mengungkapkan bahwa diskusi publik dimaksudkan untuk mengumpulkan saran dan masukan guna penyempurnaan penyusunan naskah akademik Raperda inisiatif DPRD.
Sedikitnya ada tiga raperda inisiatif DPRD Sintang tahun 2022 yakni; raperda perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah, raperda pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit dan raperda penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah adat dan pemanfaatannya.
“Ini adalah tahapan lanjut yang wajib dilaksanakan dalam pembentukan produk hukum daerah. Sebelumnya kami telah melakukan audiensi bersama dengan Universitas Tanjungpura di Pontianak dalam rangka melakukan kajian akademis,” jelasnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sintang ini mengungkapkan pentingnya diskusi publik untuk melengkapi pasal-pasal yang ada dalam raperda tersebut.
“Setelah tahapan ini selesai akan ditindaklanjuti melalui panitia khusus DPRD untuk pendalaman raperda dimaksud. Sebelum pada tahapan itu, maka hari ini kita gelar konsultasi publik untuk menghimpun saran dan masukan guna melengkapi pasal yang ada dalam raperda. Tentunya banyak pihak yang kita libatkan untuk penyempurnaan raperda ini,” jelasnya
Welbertus menyampaikan apresiasi atas dukungan dan peran serta semua pihak dalam penyempurnaan raperda inisiatif DPRD tahun 2022 tersebut. Ia optimis raperda dimaksud dapat menjadi peraturan daerah.
“Setelah absen dalam beberapa periode DPRD, baru ada raperda inisiatif lagi, ini adalah suatu kemajuan bagi kita semua,” kata Welbertus.
“Terimakasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak. Semoga apa yang kita kerjakan pada tahap ini bukan sekedar untuk memenuhi persyaratan guna melangkah pada tahapan selanjutnya, tapi betul-betul untuk menghadirkan produk hukum yang berkualitas,” pungkasnya.