Pentingnya Regulasi Pelestarian dan Perlindungan Adat dan Budaya

oleh

SINTANG, KALBAR- Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus menjelaskan pentingnya regulasi Pelestarian dan Perlindungan Adat dan Budaya.
Kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya dijamin dalam konstitusi yang pengembangannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Perkembagan globalisasi saat ini perlahan telah menggerus orisinalitas budaya dan nilai-nilai hidup bangsa, oleh karena itu untuk melestarikan dan mempertahankan keaslian Budaya suatu daerah perlu upaya dari masyarakat yang didukung Pemerintah Daerah melalui suatu bentuk regulasi,” ujar Welbertus saat Diskusi Publik terkait Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2022, pada Senin 21 November 2022.

Hal ini dikarenakan suatu upaya untuk mempertahankan kebudayaan dan nilai-nilai kebudayaan tersebut perlu dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian.

Tanpa adanya upaya perlindungan dan pelestarian tersebut, sebuah masyarakat atau komunitas terancam eksistensinya karena terlindas oleh pergerakan sejarah yang dinamis.

“Cerita tentang hilangnya komunitas masyarakat sudah cukup ternarasi dalam sejarah misalnya suku-suku kecil serta komunitas lokal yang saat ini makin tergerus,” kata Welbertus.

Dikatakannya adat dan istiadat serta kebiasaan masyarakat Kabupaten Sintang yang masih diakui keberadaannya dan telah dilembagakan dalam kehidupan masyarakat yang tumbuh dan berkembang sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya yang menjadi bagian dari kepribadian bangsa, perlu dilindungi dan dilestarikan.

“Keberadaan benda, struktur, atau bangunan yang merupakan peninggalan masa lalu dan memiliki nilai atau cerita tentang praktik-praktik kehidupan layak mendapat perlakuan khusus baik dari sisi fisik maupun pemanfaatannya,” jelasnya.

Kabupaten Sintang memiliki kekayaan budaya, peninggalan sejarah Daerah, aktifitas adat istiadat, seni, nilai sosial budaya dan pendidikan, dalam bentuk seni dan kebudayaan masyarákat; salam Daerah; permainan/olahraga tradisional; alat musik tradisional; makanan tradisional; rumah adat; kebudayaan; penamaan gedung pemerintahan Daerah, fasilitas umum dan nama jalan berdasarkan khasanah budaya Daerah; hukum adat; situs cagar budaya dan makam raja; desa budaya; dan museum.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melestarikan dan melindungi kebudayaan daerah, sehingga diperlukan landasan hukum tingkat daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *