Administrasi Pertanahan Harus Tertib

oleh

SINTANG, KALBAR- Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sintang,1 Welbertus mengatakan pemerintah daerah perlu berperan dalam menata mengenai penetapan tanah adat, penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat untuk tertibnya administrasi Pertanahan di Kabupaten Sintang.

Welbertus mengungkapkan bahwa pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

“Dalam rumusan pasal tersebut menjelaskan bahwa Tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, hal ini menunjukan bahwa tujuan pemanfaatannya semata-mata untuk mensejahterakan rakyat sekaligus dengan memperhatikan aspek keadilan yang ditujukan dari kata “sebesar-besarnya”, artinya hasil dari penggunaan dan pemanfaatan bumi, air dan kekayaan alam tersebut bukan untuk perorangan atau kelompok tertentu tetapi untuk rakyat banyak,” jelas Welbertus saat Diskusi Publik terkait Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang, Senin 21 November 2022.

Tanah sebagai suatu sumber daya alam yang sangat penting artinya bagi kehidupan manusia karena tanah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, merupakan kenyataan bahwa permintaan akan kebutuhan terhadap tanah terus bertambah sesuai dengan pertambahan penduduk dan kegiatan pembangunan. Seiring dengan perkembangan zaman dan pesatnya laju pembangunan dewasa ini mengakibatkan penguasaan-penguasaan terhadap tanah semakin meningkat sehingga perlu pengaturan mengenai Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat.

Dalam rangka mendukung terciptanya kepastian hukum atas penguasaan dan pemilikan tanah yang bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional saja, namun kepastian hukum penguasaan dan pemilikan hak atas tanah tidak dapat dilepaskan dari proses dan mekanisme penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat termasuk dalam hal ini adalah kebenaran subjeknya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam urusan pertanahan dan dalam rangka memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak mengenai mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat dan Pemanfaatannya.

“Berkenaan dengan itu, peran Pemerintah Kabupaten Sintang menjadi sangat penting untuk mengatur mengenai mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat di Kabupaten Sintang. Kebenaran riwayat tanah dan penguasaan ini hanya bisa dipastikan apabila terdapat suatu sistem pencatatan ataupun pembukuan penguasaan dan peralihan-peralihannya,” jelas Welbertus.

Peraturan Daerah ini merupakan payung hukum dalam pengaturan mengenai Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat yang menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sintang dalam pengaturan penguasaan dan/atau pemilikan atas tanah.

“Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat harus berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kesesuaian dengan rencana tata ruang daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kemampuan fisik tanah itu sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *