SINTANG, ujungjemari.id- Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi menjadi perhatian warga Desa Sungai Menuang, Kecamatan Kayan Hilir. Warga mengklaim sekitar 1.000 hektare wilayah desanya masuk dalam area perkebunan sawit yang izinnya diterbitkan Pemerintah Kabupaten Melawi.
Persoalan ini dikhawatirkan memicu konflik jika tidak segera diselesaikan.
Kepala Desa Sungai Menuang, Elyakim, menyampaikan masalah tersebut saat audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, di Ruang Rapat Sekda Sintang, Selasa (20/10/2026).
Elyakim mempersoalkan keberadaan PT Kalimantan Agro Plantation yang beroperasi di wilayah yang menurut warga merupakan bagian dari Desa Sungai Menuang, sementara izin perkebunannya berasal dari Kabupaten Melawi.
Warga juga menyoroti perbedaan batas wilayah antara kondisi di lapangan dan peta administrasi pemerintahan.
Menurut Elyakim, Desa Sungai Menuang berbatasan langsung dengan empat desa di Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi. Namun, dalam peta yang dipersoalkan warga, wilayah tersebut hanya tercatat berbatasan dengan Desa Merpak.
“Ada sekitar 1.000 hektare wilayah kami yang diambil oleh PT Kalimantan Agro Plantation yang mendapatkan izin dari Pemkab Melawi. Kami ingin masalah ini diselesaikan oleh Pemkab Sintang supaya tidak menimbulkan konflik,” ujar Elyakim.
Camat Kayan Hilir, Seberius Matius Akon, turut meminta Pemkab Sintang segera menelusuri persoalan tersebut. Ia menilai perbedaan batas di lapangan dan administrasi pemerintahan perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan.
“Di lapangan tidak ada masalah batas, tetapi di administrasi pemerintahan bermasalah sehingga wilayah kerja perusahaan sawit dari Kabupaten Melawi masuk ke wilayah Kabupaten Sintang. Mohon Pemkab Sintang bisa menyelesaikan masalah ini,” kata Seberius.
Pemkab Sintang Bakal Temui Pemkab Melawi
Menanggapi keluhan warga, Sekda Sintang Kartiyus mengatakan pihaknya akan menggelar rapat internal untuk mengumpulkan data dan informasi sebelum berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Melawi.
Setelah pembahasan kedua pemerintah kabupaten, penyelesaian persoalan batas wilayah akan dilanjutkan dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami akan melaksanakan rapat internal terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi dan data selengkap mungkin. Setelah itu, barulah kita akan bertemu Pemkab Melawi untuk duduk bersama menyelesaikan masalah batas wilayah ini. Setelah kedua pemda bertemu, kita akan lanjut bertemu Pemerintah Provinsi Kalbar,” jelas Kartiyus.
Kartiyus menyebut, pemerintah desa Sungai Menuang dan empat kepala desa di Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, telah memiliki berita acara kesepakatan mengenai batas wilayah.
Dokumen tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam proses pembahasan dan penetapan batas wilayah.
Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan data serta kesepakatan masyarakat setempat.
“Pemkab Sintang mengikuti batas wilayah yang sudah disepakati oleh masyarakat setempat, karena masyarakat lebih tahu batas wilayah yang sebenarnya,” tegas Kartiyus.
Ia memastikan Pemkab Sintang segera membahas persoalan tersebut secara internal dan meminta masyarakat Desa Sungai Menuang bersabar menunggu proses penyelesaian.
“Masyarakat dan pemerintah Desa Sungai Menuang harap bersabar. Kami siap bekerja keras menyelesaikan masalah batas ini,” pungkasnya.









