Pemkab Sintang Terus Perjuangkan Pembentukan 4 Kecamatan Baru, Terkendala Syarat 300 KK

oleh

SINTANG, ujungjemari.id- Pemerintah Kabupaten Sintang terus memperjuangkan pembentukan empat kecamatan baru yang prosesnya telah berjalan selama sekitar 10 tahun. Namun, upaya tersebut masih menghadapi kendala karena adanya perubahan persyaratan administrasi dari pemerintah pusat.

Empat kecamatan yang diusulkan yakni Kecamatan Sintang Barat, Inggar, Tontang, dan Bukit Mangat.

Terbaru, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus bersama jajaran Pemkab Sintang melakukan audiensi dan rapat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kantor Gubernur Kalbar, Senin (19/10/2026).

Rombongan Pemkab Sintang diterima Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Sefpri Kurniadi, bersama Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar Aulia Candra dan jajaran Biro Hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Kalbar menyatakan siap membantu proses administrasi pembentukan empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang.

Sefpri Kurniadi mengatakan, pihaknya akan mendukung setiap proses administrasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi agar usulan pemekaran kecamatan tersebut dapat dilanjutkan.

“Setiap administrasi, kewajiban kami untuk mendukung pembentukan empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Selalu siap kami bantu,” terang Sefpri Kurniadi.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar Aulia Candra menjelaskan, Kecamatan Sintang Barat telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan terbaru. Kecamatan Inggar juga dinilai sudah memenuhi persyaratan jumlah kepala keluarga (KK) di seluruh desa yang diusulkan.

Adapun Kecamatan Bukit Mangat masih kekurangan delapan KK untuk memenuhi persyaratan. Sementara Kecamatan Tontang menjadi wilayah yang memerlukan upaya lebih besar karena masih terdapat desa yang belum memenuhi ketentuan jumlah KK.

“Kecamatan Bukit Mangat hanya kurang delapan KK. Kecamatan Inggar juga sudah aman karena semua desa sudah minimal 300 KK. Kecamatan Tontang yang masih perlu upaya maksimal,” jelas Aulia Candra.

Pemekaran KK Jadi Upaya Penuhi Syarat

Sekda Sintang Kartiyus menjelaskan, Pemkab Sintang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permohonan kode wilayah untuk kecamatan baru. Namun, proses tersebut terkendala karena adanya penyesuaian persyaratan berdasarkan aturan terbaru.

Menurut Kartiyus, ketika Pemkab Sintang mengajukan nomor kode wilayah untuk lima kecamatan baru, Kemendagri melakukan peninjauan kembali terhadap persyaratan yang telah diajukan dan meminta agar dokumen disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah jumlah kepala keluarga di setiap desa yang akan masuk dalam wilayah kecamatan baru, yakni minimal 300 KK per desa.

“Ketika kita minta nomor kode wilayah untuk lima kecamatan baru, Kemendagri malah meninjau ulang persyaratan yang sudah masuk dan menyesuaikan dengan syarat terbaru. Akhirnya kita melakukan penyesuaian dengan melakukan pemecahan kepala keluarga sehingga bisa mencapai minimal 300 KK dalam satu desa,” terang Kartiyus.

Ia menegaskan, Pemkab Sintang akan terus mengupayakan pemenuhan persyaratan tersebut agar proses pembentukan empat kecamatan baru dapat berlanjut.

“Kita akan upayakan agar minimal 10 desa yang akan bergabung di kecamatan baru ini minimal memiliki 300 KK. Itu yang diminta oleh Kemendagri,” ujarnya.

Kecamatan Tontang Jadi Tantangan

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sintang yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Yustinus J, mengatakan proses penyesuaian data kependudukan melalui pemecahan KK saat ini sedang berjalan di lapangan.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, Kecamatan Tontang menjadi salah satu wilayah yang menghadapi tantangan paling besar untuk memenuhi persyaratan minimal 300 KK di setiap desa.

Meski demikian, Pemkab Sintang tetap berupaya memaksimalkan proses penyesuaian data kependudukan agar seluruh persyaratan pembentukan kecamatan baru dapat dipenuhi.

Perjuangan pembentukan empat kecamatan baru ini pun masih berlanjut melalui koordinasi antara Pemkab Sintang, Pemprov Kalbar, dan Kemendagri. Pemenuhan persyaratan administrasi dan jumlah KK menjadi tahapan penting sebelum usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut.

Sumber : Rilis Prokopim Sintanv tahun 2026
Editor : Tim Ujungjemari.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *