Kebijakan Ganjil Genap Pembelian Pertalite di SPBU Sintang Kembali Diterapkan

oleh

SINTANG, ujungjemari.id- Kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan sistem ganjil-genap di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali diberlakukan mulai Minggu (18/10/2026). Kebijakan ini kembali diterapkan setelah sempat dicabut selama tiga hari.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala membenarkan pemberlakuan kembali aturan tersebut saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, sistem ganjil-genap mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026 dan diperpanjang hingga 14 Oktober 2026. Namun, aturan itu sempat dicabut pada 15-17 Oktober 2026, sehingga masyarakat dapat membeli Pertalite tanpa mengikuti ketentuan angka terakhir pelat nomor kendaraan.

Mulai 18 Oktober, masyarakat kembali harus menyesuaikan jadwal pembelian Pertalite dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, dan 9, dapat mengisi Pertalite pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap, yakni 2, 4, 6, 8, dan 0, hanya dapat mengisi pada tanggal genap.

Selain mengikuti jadwal tersebut, pengendara wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat juga mengikuti ketentuan penggunaan barcode MyPertamina.

Masyarakat diimbau memastikan data kendaraan pada STNK sesuai dengan persyaratan yang berlaku serta menyiapkan barcode MyPertamina bagi kendaraan yang diwajibkan menggunakannya. Pengendara juga perlu memperhatikan tanggal pengisian agar tidak terkendala saat membeli BBM.

Penerapan sistem ganjil-genap sebelumnya dinilai cukup efektif mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU Sintang. Saat kebijakan tersebut berlaku, antrean kendaraan yang sebelumnya mengular hingga ratusan meter dilaporkan berkurang.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk mengatur pembelian Pertalite di tengah persoalan pasokan dan distribusi BBM di Sintang. Masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan yang kembali diberlakukan agar proses pengisian BBM berlangsung lebih tertib dan antrean panjang dapat ditekan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *