SINTANG, ujungjemari.id- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tentang Pembinaan, Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengawasan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) belum dapat dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Hal tersebut disampaikan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sintang dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2026, Senin (28/9/2026).
Laporan hasil kerja Pansus III dibacakan juru bicara Pansus III, Rudy Andryas.
Dalam laporannya, Rudy menyampaikan bahwa Raperda tersebut masih memerlukan pendalaman dan penyesuaian lebih lanjut.
Karena itu, Pansus III bersama pihak terkait sepakat untuk menunda penetapan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
“Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro masih memerlukan pendalaman dan penyesuaian lebih lanjut,” kata Rudy dalam penyampaian laporan di hadapan rapat paripurna.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah Pansus III melakukan serangkaian pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengusung serta kegiatan konsultasi dan kunjungan kerja.
Pembahasan antara lain dilakukan melalui rapat kerja bersama OPD pada 12 Februari 2026, konsultasi ke Dinas UMKM Kabupaten Kubu Raya pada 11 Maret 2026, kunjungan kerja ke Kecamatan Serawai pada 9-12 April 2026, serta rapat kerja lanjutan bersama OPD pada April dan Mei 2026.
Rudy mengatakan, seluruh rangkaian pembahasan dilakukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan materi yang terdapat dalam Raperda.
Pansus III kemudian memandang perlu menunda Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Raperda ini akan dilanjutkan pembahasannya pada tahun yang akan datang dan dimasukkan kembali ke dalam usulan Bapemperda pada tahun 2026 untuk pembahasan pada tahun 2027,” jelasnya.
Raperda ini sebelumnya disampaikan Bupati Sintang melalui Nota Pengantar pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I, Senin 9 Februari 2026.
Selanjutnya, DPRD Sintang membentuk sejumlah Pansus melalui Keputusan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 5 tanggal 11 Februari 2026, termasuk Pansus III yang bertugas membahas Raperda terkait koperasi dan UMKM.










