Pemekaran 4 Kecamatan di Sintang Tertahan, Kemendagri Minta Syarat Baru

oleh

SINTANG, ujungjemari.id- Upaya Pemerintah Kabupaten Sintang membentuk empat kecamatan baru belum juga tuntas. Setelah sebelumnya melengkapi persyaratan berupa Peraturan Daerah (Perda), Pemkab Sintang kini harus kembali memenuhi persyaratan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemkab Sintang pun kembali bergerak untuk mengejar proses pembentukan empat kecamatan tersebut.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J, saat memimpin Rapat Percepatan Pembentukan 4 Kecamatan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis (3/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sintang Syarief Yasser Arafat, sejumlah camat, kepala desa, lurah, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sintang.

Yustinus mengatakan perjuangan pembentukan empat kecamatan baru tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Namun, hingga kini belum mendapatkan pengesahan.

Menurutnya, Pemkab Sintang sebelumnya telah memiliki Perda tentang pembentukan empat kecamatan baru dan seluruh persyaratan juga telah diajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor kode wilayah.

Namun, dalam perkembangan terbaru, Kemendagri meminta adanya surat rekomendasi sebagai persyaratan tambahan.

“Perjuangan pembentukan 4 kecamatan ini sudah lama. Tapi hingga kini belum juga bisa terbentuk. Informasi terakhir, Kemendagri meminta persyaratan baru yakni surat rekomendasi dari Kemendagri untuk pembentukan 4 kecamatan baru itu. Kita akan coba ajukan dan minta surat rekomendasi ini,” terang Yustinus J.

Ia mengatakan Pemkab Sintang siap melengkapi persyaratan baru tersebut agar proses pemekaran dapat kembali berjalan.

“Awalnya Kemendagri meminta adanya Peraturan Daerah, dan sudah ada Peraturan Daerah mengenai pembentukan 4 kecamatan ini, sudah kita ajukan ke Kemendagri semua persyaratan untuk mendapatkan nomor kode wilayah. Namun, sekarang ada syarat baru dan kita siap untuk memenuhi syarat baru ini,” terang Yustinus J.

Empat kecamatan yang diperjuangkan tersebut yakni Kecamatan Sintang Barat, Kecamatan Bukit Mangat, Kecamatan Inggar dan Kecamatan Tontang.

Kecamatan Sintang Barat direncanakan mencakup lima desa dan kelurahan, yakni Kelurahan Batu Lalau, Kelurahan Kedabang, Desa Tertung, Desa Anggah Jaya dan Desa Lalang Baru.

Kemudian Kecamatan Bukit Mangat mencakup lima desa, yakni Desa Umin Jaya, Merempit Baru, Belinyuk Sibau, Terusan dan Samak.

Sementara Kecamatan Inggar mencakup 17 desa, yakni Melingkat, Pelaik, Kerapa Sepan, Sungai Buaya, Sungai Garong, Paoh Desa, Lalang Inggar, Linggam Permai, Mengkirai, Tanjung Keliling, Buluk Jegara, Buluk Panjang, Tanjung Putar, Kempas Raya, Sungai Pengga, Batu Netak dan Neran Baya serta Sungai Meraya.

Adapun Kecamatan Tontang direncanakan mencakup 16 desa, yakni Pagar Lebata, Tontang, Karya Jaya, Nanga Riyoi, Tahai Permai, Merako Jaya, Tanjung Harapan, Mentajoi, Nanga Bihe, Nanga Ruhan, Meroboi, Tamakung, Limbur Bernaung Lestari, Mensulung Bio, Sabhang Landan dan Nanga Tangoi.

Pemkab Sintang berharap pemenuhan persyaratan baru tersebut dapat menjadi langkah lanjutan untuk mewujudkan empat kecamatan yang selama ini diperjuangkan.

“Sekarang ada syarat baru dan kita siap untuk memenuhi syarat baru ini,” kata Yustinus J.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *