ICDN Sintang Tolak Pencabutan Perda Bakar Lahan: Bukan Peladang yang Harus Dikambinghitamkan

oleh
Yohanes Rumpak (foto: Timots)

SINTANG, ujungjemari.id- Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sintang menilai pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal bukan solusi untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketua ICDN Kabupaten Sintang Yohanes Rumpak mengatakan persoalan karhutla seharusnya diselesaikan dengan penanganan api secara efektif serta penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mampu mengendalikan pembukaan lahan.

Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus dilihat dari sejarah pembentukannya, kondisi sosial masyarakat serta proses pembahasannya bersama lembaga legislatif.

“Kalau mencabut perda, jangan sampai pemerintah kembali mengkambinghitamkan peladang. Perda ini merupakan produk bersama dengan legislatif, sehingga tidak bisa eksekutif saja yang mencabut,” kata Rumpak.

Wakil Ketua DPRD Sintang ini mengatakan pembukaan lahan dengan menerapkan kearifan lokal tidak bisa disamakan dengan pembakaran lahan yang tidak terkendali.

Menurut Rumpak, masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar secara arif memiliki batasan dan pengendalian sehingga api tidak merembet ke lokasi lain.

“Sesungguhnya sumber kebakaran hutan dan lahan adalah perilaku masyarakat yang tidak mengendalikan pembukaan lahan dengan arif dan korporasi yang tidak memiliki sistem kontrol lahan dengan benar. Kalau menggunakan kearifan lokal dalam membakar dua hektare, dipastikan tidak merembet keluar lokasi yang dibakar,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengapresiasi pendekatan yang dilakukan Kapolda Kalimantan Barat dalam menangani persoalan karhutla. Ia menilai pendekatan edukasi dan pencegahan perlu diperkuat, disertai penindakan tegas terhadap korporasi yang melanggar aturan.

ICDN Sintang meminta pemerintah tidak mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022. Menurut Yohanes, keberadaan perda justru memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Pencabutan perda bukan solusi dan jangan sampai terjadi. Perda justru memberikan kepastian hukum. Kalau dicabut, justru membuat ketidakpastian hukum dan membuat penanganan karhutla di Kalimantan Barat menjadi kacau kembali,” tegasnya.

Rumpak menjelaskan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 dibentuk melalui mekanisme hukum dan memiliki dasar dari peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurut dia, persoalan utama bukan terletak pada teks perda, melainkan pelaksanaannya di lapangan.

“Masalah utama terletak pada pelaksanaan di lapangan, bukan pada teks perda. Energi sebaiknya difokuskan pada penegakan hukum yang seadil-adilnya,” ujar Yohanes.

Sementara itu, Sekretaris ICDN Kabupaten Sintang Sopian menilai sumber asap karhutla tidak semata-mata berasal dari pembakaran ladang masyarakat.

Menurutnya, kebakaran di lahan gambut juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

“Mencabut perda yang sudah baik itu pasti akan mendapatkan reaksi dari masyarakat,” kata Sopian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *