Pansus 1 DPRD Sintang Raker dengan Perusahaan Sawit

oleh

SINTANG, ujungjemari.id- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat yang digelar di ruang DPRD Sintang, Selasa, 7 April 2026. Dua raperda tersebut yakni tentang tenaga kerja lokal dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Toni yang juga ketua Komisi D DPRD Sintang di dampingi Wakil Ketua Hikman Sudirman yang juga Ketua Komisi B DPRD Sintang. Rapat dihadiri Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, anggota pansus, serta puluhan perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Toni menjelaskan, pembahasan dua raperda tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah. Raperda yang dibahas sebelumnya telah melalui tahapan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan disahkan dalam rapat paripurna.

“Ini bagian dari tugas kami di DPRD dalam membentuk peraturan daerah bersama pemerintah,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pansus dibentuk untuk memperdalam pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah. Anggota pansus berasal dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Sintang.

Menurutnya, pembahasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi perangkat daerah dan pelaku usaha, agar menghasilkan kebijakan yang komprehensif.

“Kita ingin regulasi yang disusun benar-benar matang dan bisa diterapkan dengan baik di lapangan,” katanya.

Ia berharap dua raperda tersebut dapat segera diselesaikan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kita ingin hasilnya nanti benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *