SINTANG, ujungjemari.id- DPRD Kabupaten Sintang menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025 di ruang sidang utama DPRD Sintang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, dan dihadiri oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, jajaran Forkopimda, anggota dewan, pejabat pemerintah daerah serta tamu udangan lainnya.
Agenda rapat mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran, permintaan persetujuan dari anggota dewan, penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, serta penyampaian pendapat akhir dari Bupati Sintang.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Indra Subekti menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Raperda, khususnya Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Mengawali rapat paripurna hari ini, saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Badan Anggaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang beserta jajarannya, yang telah bekerja dengan sepenuh hati menyampaikan pemikiran dan argumentasi dalam melakukan pembahasan secara intensif,” ungkap Indra.
Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran, Maria Magdalena. Setelah pembacaan laporan, seluruh anggota DPRD secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut.
“Untuk itu, perlu saya tanyakan kepada seluruh anggota dewan, apakah saudara-saudari setuju terhadap laporan Badan Anggaran hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024?” tanya Indra, yang dijawab dengan seruan “Setuju!” secara serentak oleh seluruh anggota dewan.
Usai disetujui, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sintang, sebagai bentuk pengesahan Raperda tersebut.
Rapat kemudian ditutup dengan penyampaian pendapat akhir oleh Bupati Sintang, sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian agenda paripurna.
“Dengan selesainya pembacaan pidato pendapat akhir Bupati Sintang terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024, maka selesailah seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna pada hari ini,” ucap Indra Subekti.