SINTANG, ujungjemari.id – Pemerintah Kabupaten Sintang terus berupaya menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Witarso, menyampaikan bahwa hingga saat ini, dari total 4.836 tenaga honorer yang masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.550 di antaranya telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai P3K.
“Jumlah tenaga honorer yang sudah diangkat P3K dan menerima SK mencapai 1.550 orang. Dalam waktu dekat, akan menyusul 814 orang lagi yang akan menerima SK mereka,” jelas Witarso kepada www.ujungjemari.id, Kamis (15/5/2025).
Proses pengangkatan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, khususnya mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan namun belum diangkat secara resmi menjadi ASN atau P3K. Pemerintah Kabupaten Sintang turut menindaklanjuti kebijakan ini dengan mengusulkan formasi P3K dan CPNS dalam jumlah yang cukup besar.
Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan formasi ASN sebanyak 1.200 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 235 formasi dialokasikan untuk CPNS formasi umum, sedangkan 965 formasi diperuntukkan bagi tenaga P3K.
“Formasi ini telah ditetapkan berdasarkan usulan dari Pemkab dan disetujui oleh Kementerian PAN-RB,” tambah Witarso.
Dia berharap dengan proses yang terus berjalan ini, seluruh tenaga honorer yang telah memenuhi syarat secara bertahap akan mendapat kepastian status kepegawaiannya.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.