Lantik Tiga Kades PAW 2025, Ini Pesan Bupati Sintang

oleh

SINTANG, www.ujungjemari.id- Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, melantik tiga Kepala Desa Antar Waktu (PAW) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2025.

Pelantikan ini dilangsungkan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di tiga desa, yaitu Desa Pelimping di Kecamatan Kelam Permai serta Desa Semuntai dan Desa Nanga Sejirak di Kecamatan Ketungau Hilir.

Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Antar Waktu Tahun 2025 di Kabupaten Sintang

Adapun kepala desa yang dilantik yakni L. Pulamendi sebagai Kepala Desa Pelimping, Margareta Tuti sebagai Kepala Desa Semuntai, dan Mansuardi sebagai Kepala Desa Nanga Sejirak. Mereka dilantik di Balai Praja, 8 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Sintang menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang baru dilantik. Ia berharap para pemimpin desa ini dapat menjalankan amanah dengan baik, disiplin, dan penuh tanggung jawab demi kemajuan desa masing-masing.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang baru saja dilantik. Semoga dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya untuk membawa desa menjadi lebih baik, berkembang, maju, dan mandiri,” ucap Bupati Bala.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang yang menjamin berlangsungnya demokrasi di tingkat desa. Dikatakannya bahwa kepala desa bukan perpanjangan tangan pemerintah, melainkan pemimpin masyarakat yang bertugas mendekatkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan warganya.

Bupati juga menyoroti pentingnya transparansi, efektivitas, efisiensi, serta pengelolaan pemerintahan desa yang partisipatif dan berkeadilan. Ia mendorong kepala desa untuk segera bekerja cepat, tepat, dan akurat dalam memanfaatkan potensi desa.

Sedikitnya ada 4 pesan Bupati untuk pemimpin desa yakni;

  1. Mendukung program nasional seperti ketahanan pangan, penurunan stunting, dan optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  2. Segera memfasilitasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
  3. Mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.
  4. Aktif turun ke lapangan untuk memastikan semua program berjalan tepat sasaran.

Bupati juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan proses Pilkades Antar Waktu di ketiga desa tersebut.

“Semoga segala upaya dan dharma bakti saudara-saudara mendapat balasan yang berlimpah dari Tuhan Yang Maha Esa,” tutup Bupati.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *