SINTANG, ujungjemari.id- Setelah 21 tahun memperjuangkan hak tenaga pendidik, guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal hingga kini masih menghadapi persoalan pengakuan dalam regulasi pendidikan nasional.
Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Dr. Betti Nuraini, menegaskan perjuangan untuk memperoleh kesetaraan hak, kesejahteraan dan perlindungan bagi guru PAUD nonformal belum selesai.
Persoalan tersebut disampaikan Betti saat menghadiri pembukaan peringatan HUT ke-21 HIMPAUDI Tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Gedung Olahraga (GOR) Apang Semangai, Kabupaten Sintang, Sabtu (31/10/2026).
Betti menjelaskan, guru PAUD nonformal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan tempat penitipan anak belum memperoleh pengakuan setara sebagai guru dalam regulasi yang berlaku.
“Selama 21 tahun itu juga mereka hingga hari ini belum diakui hak kinerjanya, jadi belum diakui secara regulasi dan undang-undang sebagai guru. Yang baru diakui adalah PAUD formal,” terang Betti.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak sebanding dengan pengabdian para guru PAUD nonformal yang terus bekerja mendidik anak-anak meskipun menghadapi keterbatasan kesejahteraan.
Ia mencontohkan, guru PAUD nonformal sudah datang ke tempat mengajar sebelum anak dan orang tua tiba, kemudian pulang setelah seluruh anak dijemput.
“Kami di Jakarta sudah berjuang. Sudah kami sampaikan aspirasi ini kepada Pak Menteri dan Komisi X DPR RI. Di tengah keterbatasan kesejahteraan guru PAUD nonformal, mereka terus bekerja dan mengajar. Padahal anak-anak inilah masa depan Indonesia nanti,” tegasnya.
Betti menyebutkan, perjuangan tersebut menghadapi tantangan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Meski demikian, HIMPAUDI terus mengawal aspirasi agar masuk dalam regulasi baru. Ia menyebut tuntutan pengakuan guru PAUD nonformal telah masuk dalam draf RUU Sisdiknas yang masih menunggu pengesahan.
“Kami masih berharap agar tidak ada lagi nanti ke depan PAUD formal dan nonformal. Guru KB akan diakui sebagai guru sehingga bisa PPG dan sertifikasi. Kita akan kawal draf ini sampai disahkan,” pungkasnya.










