SINTANG, ujungjemari.id- Bayangan masa kecil yang seharusnya dipenuhi keceriaan berubah menjadi mimpi buruk bagi RS (15), gadis belia yang menjadi korban kebejatan pamannya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Desa Gandis Hulu Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang. Selama lebih dari dua tahun, sejak 2023 hingga Juli 2025, RS mengalami pencabulan dan persetubuhan berulang kali yang dilakukan oleh DY, pamannya yang merupakan suami dari kakak ibu korban atau abang ipar ibu korban. Yang lebih mengejutkan, motif di balik tindakan biadab tersebut adalah karena DY merasa terganggu melihat RS sering mengenakan celana pendek.
Peristiwa mengerikan ini terungkap setelah RS, dengan hati yang remuk dan air mata berlinang, menceritakan semuanya kepada ibunya pada tanggal 24 Juli 2025. Rasa takut dan malu yang selama ini membungkamnya akhirnya sirna, digantikan oleh keberanian untuk mengungkap kejahatan yang telah mencoreng lembar kehidupannya.
Laporan polisi pun segera dilayangkan ke Polres Sintang pada Jumat, 25 Juli 2025. Petugas kepolisian langsung bergerak cepat, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan melakukan visum terhadap korban. Proses pendampingan psikologis juga diberikan kepada RS untuk membantu pemulihan trauma yang dialaminya.
AKP Andika Wahyutomo Putra, Kasat Reskrim Polresta Sintang, mengungkapkan kronologi kejadian yang memilukan ini. Pencabulan dan persetubuhan pertama kali terjadi pada tahun 2023, ketika RS masih duduk di bangku SMP.
“Kejadian tersebut berlangsung sebanyak tiga kali di berbagai lokasi di dalam rumah korban, yaitu ruang tamu, dapur, dan kamar mandi. Waktu dan hari kejadian pun berbeda-beda,” terang kasat saat Press Release di Polres Sintang, Kamis 31 Juli 2025.
Namun, lanjut Kasat, tragedi tersebut tidak berhenti sampai di situ. Pada tahun 2025, DY kembali melancarkan aksinya sebanyak dua kali. Sekali di dapur dan sekali lagi pada Minggu, 20 Juli 2025, di lantai dua rumah korban. DY memuaskan nafsu bejatnya dengan memanfaatkan situasi saat rumah dalam keadaan sepi dan orang tua korban sedang bekerja.
DY, yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja harian lepas, dulunya tinggal serumah dengan korban. Namun, sejak tahun 2024, mereka sudah tidak lagi tinggal bersama. Meskipun demikian, hal itu tidak menghentikan niat jahat DY untuk mendekati dan mencabuli korban.
Setelah berhasil mengumpulkan bukti yang cukup, polisi berhasil menangkap DY. Sebelum polisi datang, warga setempat telah lebih dulu mengamankan pelaku yang kemudian diserahkan kepada pihak berwajib.
“Saat ini, DY telah ditahan dan dijerat dengan pasal persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” ujar Kasat.