SINTANG, KALBAR- Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sintang menyebutkan bahwa belanja daerah yang bersumber dari dana transfer umum belum dapat dialokasikan. Sehingga pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah provinsi atau juknis dan juklak dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Pada saat KUA dan PPAS yang kita sepakati, pendapatan daerah itu sebesar Rp1,744 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp. 1,830 triliun. Dalam perkembangannya setelah pandemi covid-19, ada tambahan sebesar Rp. 163 miliar lebih. Tetapi saat dilakukan transfer itu ada semacam arahan dari Kementerian Keuangan, bahwa dari dana transfer yang dilakukan terutama DAU harus diarahkan ke bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Di sisi lain kita tidak boleh melakukan perubahan anggaran yang telah disusun dalam KUA dan PPAS,” ungkap Nekodimus di Gedung DPRD Sintang, Rabu 30 November 2022.
Ia menilai jika mengikuti kebijakan arahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan maka sudah tidak selaras dengan KUA dan PPAS yang telah disusun.
“Sehingga ketika kita mengikuti kebutuhan seperti yang ditentukan dalam Kementerian Keuangan berarti kita harus merubah KUA dan PPAS yang telah kita susun, sementara KUA dan PPAS tidak boleh diubah,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta petunjuk dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi terkait dana transfer tersebut.
“Kita telah sepakat bahwa tambahan alokasi transfer untuk belanja daerah ini akan dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang setelah ada catatan hasil evaluasi dari pemerintah provinsi kalimantan barat atau ada jeblok dan juknis dari kementerian keuangan RI. Semoga dengan pengesahan ini mereka melakukan evaluasi bagaimana petunjuk atas persoalan ini,” pungkasnya.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan bahwa pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer umum telah diarahkan peruntukan nya tetapi belum terdapat pedoman teknis dalam pengolahan dan alokasi belanja dalam daerah.
“Kami menyepakati akan lakukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD setelah terbitnya pedoman teknis dari pemerintah pusat atau hasil evaluasi dari Gubernur terkait penggunaan dana transfer tersebut agar sesuai dengan peruntukannya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.