DPRD Sumut Apresiasi Pemprov Raih 3 Kali WTP

oleh

MUDANEWS.COM, Medan – Sebanyak 9 fraksi di DPRD Sumut memberikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2016. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (10/07/2017), dewan mengapresiasi perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) yang diraih Pemprov Sumut selama tiga tahun berturut-turut.

Apresiasi tersebut disampaikan anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut, Jenny Riany Lucy Berutu. Dikatakannya, Fraksi Demokrat menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut yang telah dapat menjalankan UU terkait dengan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2016 secara tepat waktu.

“Kami juga mengapresiasi atas dipertahankannya Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” sebutnya.

Hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumut, Aduhot Simamora, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, Plt Sekda Provsu Ibnu Hutomo, juga sejumlah pimpinan SKPD Provsu dan sejumlah anggota DPRD Sumut.

Lebih lanjut dikatakan Jenny, contoh penting atas opini BPK RI ini adalah bahwa WTP tersebut merupakan pernyataan professional penilaian mengenai ‘kewajaran’ laporan keuangan dan bukan merupakan ‘jaminan’ tidak adanya fraud (penyimpangan) yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya penyimpangan di kemudian hari.

Namun, dalam kesempatan itu Fraksi Demokrat juga menyampaikan kalau Pemprov Sumut mengusung visi pembangunan Sumut sebagai provinsi yang berdaya saing menuju Sumut Sejahtera.

“Berdasarkan hal ini, Pemprov Sumut kita minta untuk benar-benar fokus menuntaskan sisa masa bakti kepala daerah hingga tahun 2018 nanti dengan upaya untuk mewujudkan Sumut sebagai provinsi yang berdaya saing dan sejahtera,” kata Jenny.

Hal senada diungkapkan anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut, Herman Sembiring juga mengapresiasi Pemprov Sumut yang sudah meraih opini WTP secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga tahun 2016.

“Pemprovsu selalu mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan Pemprovsu. Hal ini patut mendapat apresiasi dari kita,” kata Herman.

Begitu pun, lanjut dia dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provsu, terhadap laporan keuangan, kepatuhan terhadap UU dan sistem pengendalian intern, masih terdapat kekurangan dan kelemahan.

“Semoga kekurangan dan kelemahan ini menjadi catatan untuk perbaikan kedepannya,” ujar Herman.

Herman juga mengatakan, bahwa hasil Laporan BPK RI Perwakilan Provsu terhadap laporan keuangan Provinsi Sumut tidak melulu menjadi patokan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja pemerintah Provsu. Artinya, penilaian BPK hanya dalam kriteria evaluasi pelaksanaan anggaran dengan realisasi di lapangan yang dibuktikan dengan bukti administrative dan faktual.

“Dalam konteks kinerja Pemprovsu, BPK Sumut belum menyentuhnya, inilah tugas kita untuk melakukan evaluasi atas laporan pertanggung jawaban APBD tahun 2016 ini,” katanya.

Rapat paripurna LPJP APBD Provsu tahun 2016 ini, sejumlah fraksi juga turut mempertanyakan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp1,1 triliun di tahun 2016 yang hingga saat ini belum ada penjelasan.

“Silpa ini bukan angka yang kecil, makanya kami minta penjelasan dan rincian dari Silpa ini, apakah ini hasil dari penghematan, termasuk sisa tender, putus kontrak atau karena adanya pembatalan kegiatan/program di masing-masing SKPD,” paparnya.

Sementara, pada hari yang sama, Pemprov Sumut menyampaikan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Perioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Provsu tahun 2018. KUA PPAS 2018 ini disampaikan Gubsu dan secara bergantian dibacakan juga oleh Plt Sekdaprovsu Ibnu Hutomo kepada DPRD Sumut melalui paripurna dewan, Senin (10/7) di gedung wakil rakyat Jalan Imam Bonjol Medan. Berita Medan, Arda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *