Wabup Sintang Turun Tangan Permasalahan Pilkades Senibung

oleh
Wabup Sintang Bersama jajaran Tim Pilkades Melakukan rapat Lanjutan Permasalahan Pilkades di Desa Senibung,Kabupaten Sintang
Wabup Sintang Bersama jajaran Tim Pilkades Melakukan rapat Lanjutan Permasalahan Pilkades di Desa Senibung,Kabupaten Sintang

www.ujungjemari.com,SINTANG-  Wakil Bupati Sintang Askiman memimpin  kembali  Rapat Khusus ke.3  di ruang kerja Rumah Jabatan  bersama Tim Pilkades Kabupaten Sintang  , guna  penyelesaian  permasalahan Pemilihan Kepala Desa di  Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, dalam menindaklanjuti   Rapat  Khusus  ke.2  di Balai Pagodai( 23/08/18)

Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman  mengatakan telah diputuskan sesuai Perbub Nomor.12 Tahun.2016, dan hari  ini juga dilakukan penghitungan kembali mengigat sengketa Pilkades Desa Senibung, yang mempermasalahkan  surat suara yang disengketakan ”sebagimana yang diatur  Permendagri Nomor.112 termasuk Perbup Nomor.12 Tahun.2016 serta Permendagri Nomor.65 Tahun. 2017 sebagai sebagai telaah kita, dan ditetapkan sesuai peraturan yang ada oleh Tim Pilkades Kabupaten Sintang”.ujarnya.

 Askiman menambahkan penetapan yang dilakukan Tim Pilkades Kabupaten Sintang ini sudah sesuai prosedur dari Tingkat  Panitia Pilkade sampai di kecamatan. Namun belum dapat diselesaikan karena  ada upaya keberatan dari salah satu Calon dan terjadi banding.

Sehingga Panitia Pilkades dan Kecamatan menyampaikan laporannya untuk diselesaikan ke tingkat Kabupaten. Dan Tim Pilkades Kabupaten melakukan Penghitungan suara ulang  diperoleh hasil Nomor Urut 1. Sdr. Jalud  sebanyak 60 suara sah, Nomor Urut 2. Sdr. Langgik sebanyak  92 suara sah,  Nomor Urut 3. Sdr. Lasianto sebanyak  74 suara sah, Nomor Urut 4. Sdr. Encus  sebanyak 88 suara sah, sehingga keputusan Tim Pilkades Kabupaten Sintang memutuskan  Pemenang Pilkades adalah  suara yang terbanyak”.

Sementara itu,  Kabag Hukum Pemkab Sintang Herkulanus Roni,SH,  menegaskan, keputusan tersebut  mengacu pada  Perbup Nomor.12 Tahun.2016  tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian  dan Pengangkatan  Pejabat Kepala Desa, “sedangkan pada Pasal  80 juga diteranghkan apabila ada sengketa Pilkades, dan bagi  Calon Keberatan  dalam jangka 1 kali 24 jam  harus disampaikan pada Panitia Pemilihan Tingkat desa  melalui Panwas,  dan Pemilihan tingkat desa  tidak dapat menyelesaikannya  akan diselesaikan ke  Panitia Tingkat Kecamatan dalam jangka 20 hari, sedangkan dengan jangka selama 20 hari   Pengggugat  atau Calon tidak menerima  di Tingkat Kecamatan  Calon dapat melakukan banding ketingkat  Pilkades Kabupaten Sintang untuk memutuskan dalam jangka 10 hari, sesuai  pasal 80 ayat.1,2,3,4,5 dan 6  keputusan ini bersifat final dan mengikat.” (FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *