SINTANG, KALBAR- Turunya harga Tandan Buah Segar (TBS) membuat petani sawit di daerah menjerit. Hal ini mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Sintang Nekodimus yang meminta pemerintah daerah segera mengambil sikap terkait anjloknya harga TBS.
“Merosotnya harga komoditi sawit saat ini yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah serta ada pemantauan setiap hari dari disbun agar masyarakat tidak selalu bertanya ke DPRD terkait harga TBS di setiap pabrik,” ujar Nekodimus.
Politisi partai Hanura ini mengatakan sejak adanya larangan ekspor CPO dan turunan harga kelapa sawit membuat harga TBS anjlok. Bahkan setelah larangan eskpor dicabut juga tak mempengaruhi kenaikan harga TBS.
“Pemerintah pusat mencabut kebijakan larangan ekspor CPO pada akhir Mei 2022 lalu. Tapi sekarang harga TBS belum ada kenaikan sebaliknya malah makin turun. Maka untuk menyikapi hal ini Dinas terkait harus sering melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Karena yang menentukan harga TBS ini adalah provinsi,” tegasnya.
Dikatakannya bahwa sawit menjadi komoditi andalan masyarakat dibandingkan yang lain. Sebagian besar masyarakat di daerah sudah memiliki kebun sawit. “Kalau tidak segera ditanggapi Pemerintah, maka masalah ini bisa menjadi besar. Harga pupuk mahal harga sawit murah ini tidaklah sesuai,” jelasnya.
Saat ini harga TBS kelapa sawit di Sintang berkisar Rp1.200 hingga Rp 2.000. “Harga ditingkat petani dibawah seribu rupiah. Bagaimana tidak menjerit. Maka Ini harus segera disikapi dengan serius dan dicarikan solusinya. Jika perlu, persoalan ini disampaikan ke Presiden maupun anggota DPR RI sehingga hal ini bisa dijadikan aspirasi ke pusat,” tegasnya.
Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah strategis dalam mengatasi hal tersebut, antara lain dengan menerbitkan surat edaran Bupati Sintang Nomor: 525/1974/Distanbun-BPP/2022 tanggal 26 april 2022 serta surat edaran Bupati Sintang Nomor: 525/2428/Distanbun-Bpp/2022 Tanggal 30 Mei 2022 perihal penyerapan dan penerapan harga TBS kelapa sawit pekebun.
“Dimana dalam surat edaran tersebut mewajibkan agar pabrik kalapa sawit melakukan pembelian TBS pekebun sesuai dengan makanisme dan peraturan yang berlaku,” jelasnya
Selain itu, pemerintah daerah juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Sintang Nomor: 525/2780/Distanbun-BPP/2022 Tanggal 16 Juni 2022 yang menginstruksikan kepada pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Kabupaten Sintang melakukan pembelian tbs pekebun sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, serta mengamanatkan kepada gugus tugas pengawalan harga TBS pekebun untuk memonitoring harga dan ketersediaan tangki timbun pada masing masing pabrik kelapa sawit. (Tim-Red).