SINTANG, www.ujungjemari.id – Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, menyampaikan pandangannya terkait isu yang sempat beredar di media sosial mengenai adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembatasan jam malam di Kota Sintang.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Bupati Sintang telah mengeluarkan peraturan yang membatasi aktivitas malam mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan sanksi penempatan di tempat rehabilitasi bagi anak-anak yang melanggar. Namun, Pemerintah Kabupaten Sintang secara resmi membantah keberadaan Perbup tersebut dan menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah ada peraturan seperti itu yang diterbitkan.
Menanggapi isu ini, Rumpak menegaskan pentingnya pengaturan aktivitas anak-anak, bukan pembatasan jam malam secara umum.
“Saya sepakat ada aturan mengenai jam aktivitas anak-anak di malam hari ya. Nah itu anak-anak yang perlu diatur ya, bukan jam malamnya, karena kalau jam malam, jam ini kan memang sudah malam, bukan jam yang kita atur, tapi aktivitas anak-anak yang kita atur,” ujar Rumpak kepada ujungjemari.id, Kamis 12 Juni 2025 lalu.
Menurutnya, kehidupan malam di Sintang saat ini berkembang cukup pesat, terutama di sektor ekonomi. Namun, ia mengingatkan bahwa perkembangan ini juga bisa menimbulkan risiko jika anak-anak di bawah umur dibiarkan bebas berkeliaran tanpa pengawasan.
“Sintang ini kehidupan malamnya meningkat tajam ya. Ekonomi sebenarnya bergerak bagus, tetapi bisa juga ini menjadi sumber bencana apabila anak-anak yang di bawah umur juga kita biarkan berkeliaran sampai batas waktu yang tidak wajar,” katanya.
Rumpak menyarankan agar anak-anak, terutama yang masih berstatus pelajar, sudah berada di rumah paling lambat pukul 21.00 atau 22.00 WIB.
“Seharusnya kalau anak-anak terutama pelajar, jam 9 atau mungkin jam 10 paling lama itu sudah tidak berada di luar rumah,” tegasnya.
Ia juga mendukung adanya razia atau pendekatan pendidikan bagi anak-anak yang masih berkeliaran di malam hari. “Saya sepakat itu dilakukan seperti razia kah atau apa namanya, pendidikan khusus kah, tapi itu dilihat bahwa itu dalam rangka mendidik, bukan dalam rangka menyiksa,” pungkasnya.