SINTANG, www.ujungjemari.id – Ketua Komisi C DPRD Sintang, Anastasia menyatakan dukungannya terhadap adanya produk hukum daerah yang mengatur aktivitas anak-anak di malam hari. Ia menilai regulasi seperti itu dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda di tengah meningkatnya aktivitas malam yang bisa menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak dan remaja.
“Saya sangat mendukung jika Kabupaten Sintang memiliki produk hukum yang secara khusus mengatur aktivitas anak-anak di malam hari,” ujar Anastasia kepada media ujungjemari.id, Sabtu 14 Juni 2025.
Pernyataan Anastasia ini menanggapi ramainya isu di media sosial soal adanya Peraturan Bupati Sintang yang membatasi aktivitas anak-anak mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, yang ternyata belum pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. Meski informasi itu tidak benar, menurutnya, pesan moral di balik kabar tersebut menunjukkan keresahan masyarakat yang patut diperhatikan.
“Memang tidak benar ada Perbup itu. Tapi yang penting dicatat adalah, banyaknya masyarakat yang percaya dan bahkan berharap aturan itu ada menunjukkan bahwa publik merasa sudah cukup resah dengan aktivitas anak-anak di malam hari,” jelasnya.
Politisi Partai NasDem ini mengungkapkan bahwa beberapa aktivitas negatif seperti balap liar, nongkrong hingga larut malam, dan pergaulan bebas, kerap melibatkan anak-anak usia sekolah. Ia menilai perlu ada tindakan preventif dan kesadaran bersama untuk mengatasinya.
“Kita semua bertanggung jawab. Tidak hanya pemerintah, tapi juga orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum. Saya juga mendukung bila ada razia yang dilakukan secara teratur, tapi tentu dilakukan secara persuasif dan mendidik, bukan menakut-nakuti,” ujar Anastasia.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kayan Hulu dan Kayan Hilir ini menegaskan bahwa larut malam bukanlah waktu yang tepat bagi anak-anak untuk berada di luar rumah. Menurutnya, pembatasan aktivitas di malam hari bukanlah bentuk pelanggaran hak, melainkan upaya perlindungan bagi masa depan generasi muda.