SINTANG, ujungjemari.id- Polres Sintang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui gelaran press release sekaligus pemusnahan barang bukti, Rabu (13/8) pagi, kepolisian mengumumkan keberhasilan pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Juni hingga Juli 2025.
Acara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, ini dihadiri jajaran Satresnarkoba, perwakilan Kejaksaan Negeri Sintang, Badan Narkotika Nasional (BNN), penasihat hukum, serta awak media. Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa dari lima kasus tersebut, pihaknya mengamankan enam tersangka.
Para tersangka masing-masing berinisial MN (42), FW (27), N (23), TK (47), S (48), dan DDH (31). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat total 127,87 gram serta 601 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dimusnahkan secara langsung usai kegiatan press release.
Kapolres Sintang menegaskan bahwa hasil ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi narkotika di Kabupaten Sintang.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sintang. Semua yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa,” tegasnya.
Tidak hanya itu, AKBP Sanny juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan. Ia memberikan imbauan khusus kepada orang tua agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
“Kami minta orang tua untuk selalu mengawasi dan memberi pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya narkoba. Kepada para remaja, jauhi narkoba dan jangan coba-coba. Sekali terjerat, masa depan kalian yang hancur dan bisa saja berdampak juga terhadap keluarga ataupun orang-orang terdekat kalian,” pesannya.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan pengawasan ketat disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita, perwakilan BNN, penasihat hukum, dan tamu undangan lainnya.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur cairan Roundup (racun), kemudian diaduk hingga larut dan dibuang ke dalam kloset agar tidak bisa digunakan kembali.
Sementara itu, pil ekstasi dihancurkan dengan blender yang juga dicampur dengan larutan racun, lalu dibuang ke kloset.
“Seluruh tahapan pemusnahan dilakukan di hadapan saksi dari kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait untuk memastikan transparansi proses dan ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dalam menutup ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Bumi Senentang,” ungkap Kapolres.
Polres Sintang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba serta bersedia menjadi mitra kepolisian dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Tentunya kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat,” pungkasnya.