98 APK Ditertibkan Bawaslu Sintang

oleh

SINTANG, KALBAR– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang bersama sejumlah stakeholder terkait telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa 5 November 2024 kemarin.

Penertiban ini bertujuan untuk mensterilkan area yang tidak diperuntukkan untuk pemasangan APK serta menjaga ketertiban selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisioner Bawaslu Sintang, Sutami, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan APK dipasang di lokasi yang sesuai dengan keputusan KPU nomor 1702 tahun 2024, yang mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Sutami menegaskan bahwa tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk menjaga keseragaman dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye.

“Penertiban ini dimaksudkan untuk mensterilkan kawasan yang tidak diperuntukkan untuk pemasangan APK. Hari ini kami berhasil menertibkan 98 APK berupa spanduk dan poster yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Sutami.

Penertiban APK dilakukan mulai pukul 08.00 pagi. Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penertiban di antaranya adalah Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Jalan Lingkar Hutan Wisata, Jalan PKP Mujahidin, Jalan Lintas Melawi, serta sejumlah ruas jalan lainnya dan fasilitas umum yang dijadikan tempat pemasangan APK.

Sutami mengatakan selain Bawaslu, penertiban ini juga melibatkan berbagai pihak, di antaranya Satpol PP Sintang dan Polres Sintang.

Kapolres Sintang melalui Kasi Humas Iptu Nikadelis Dekok menambahkan bahwa Polres Sintang turut melakukan pengamanan selama proses penertiban berlangsung. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya gangguan atau perlawanan selama pelaksanaan penertiban APK.

“Beberapa APK dipasang di lokasi yang tidak sesuai ketentuan, seperti di ruas jalan yang ramai. Kami melakukan pengamanan untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar dan aman,” ujarmya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *