SINTANG, KALBAR- Pemerintah Kabupaten Sintang mengikuti arahan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Sintang Nomor : 360/ 3202 / BPBD/ 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Surat tertanggal 6 Juli 2021 tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019,” jelas Jarot.
Ia mengataknn memperhatikan Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tentang Kategori Resiko Kenaikan Kasus Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat pertanggal 4 Juli 2021 Zonasi Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sintang berada pada Zona Oranye (Resiko Sedang) yang mendekati Zona Merah (Resiko Tinggi).
“Saat ini sedang terjadi peningkatan kasus. Mari kita sama-sama mencegah penyebaran covid-19 lebih luas lagi,” ajak Jarot.
Ia mengingatakan masyarakat agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehesatan sesuai anjuran pemerintah. Terlebih saat ini taat prokes merupakan upaya andalan untuk mnecegah penyebaran covid-19.
“Selain itu pelaksaaan vaksinasi terus kita berikan kepada masyarakat untuk menciptakan imunitas kelompok. Saat iini capaian vaksinasi di Sintang masih rendah,” pungkasnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Ir. Bernhard Saragih yang juga Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa Bupati Sintang dalam surat tersebut menginstruksikan Pimpinan Instansi Vertikal, Kementerian, Lembaga dan BUMN di Kabupaten Sintang. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD di Kabupaten Sintang. Pimpinan Badan Usaha Milik Swasta Kabupaten Sintang. Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pengelola Pendidikan di Kabupaten Sintang. Pimpinan Organisasi Keagamaan, Sosial Budaya dan Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Sintang. Para Camat, Kepala Desa, Lurah Se-Kabupaten Sintang. Para Pelaku Usaha di Kabupaten Sintang dan Seluruh Warga Masyarakat Kabupaten Sintang untuk melakukan langkah pencegahan.
“Kita harus meningkatkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019,” terang Saragih. (Tim-Red)