www.ujungjemari.com [SINTANG]-Empat orang laki-laki masing masing berinisial AU, EW, TS dan RJ yang diduga menguasai Narkotika jeni Shabu berhasil diamankan anggota Polsek Sungai Tebelian Sintang pada Sabtu (03/02/2018). Empat orang tersebut ditangkap di komplek Bandara Tebelian Sintang, Dusun Simpang Pandan, Desa Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian Sintang.
Kasat Res Narkoba IPTU Aris Setiawan mengatakan tersangka berinisial AU, EW dan TS ditangkap pihaknya di Mess Asrama No 2 Bandara Tebelian dan tersangka lainya ditangkap di depan pos security Bandara Tebelian.
Diceritakan Kasat kronologis penangkapan empat tersangka yakni, Pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2018 sekira jam 22.00 Wib, Kanit Sabara, Bripka Takdir melihat mobil yang dikendarai tersangka AU melintas di simpang pinoh menuju ke arah Sintang, sesampainya di Gang Karet Desa Balai Agung, Bripka Takdir menghubungi Kanit Intelkam.
“Sampai di lokasi, AU dicurigai telah melakukan transaksi narkoba,” ujarnya, Senin (05/02/2018)
Kemudian lanjut Kasat, tersangka AU keluar dari gang Karet menuju ke arah Simpang Pinoh. Anggota terus melakukan pembuntutan terhadap mobil yang ditumpangi tersangka hingga menuju ke mess komplek bandara.
Sampai di TKP Kanit Sabhara dan Kanit Intelkam menghubungi Brigadir Agus Setyawan dan Briptu Andri Sandy untuk menuju TKP, pada pukul 22.35 anggota melakukan penggereban dan penangkapan di mess komplek Bandara Tebelian Airport Sintang rumah nomor 2 dan mendapatkan 3 (tiga) orang yang telah memakai yang diduga Sabu – Sabu.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni ,1 (satu) paket yang ditempatkan di Klip Transparan warna putih, 12 (dua belas) buah plastik transparan bekas paket sabu, 4 (empat) unit Handphone, 6 (enam) batang korek api gas, (satu) buah kotak catton bud untuk menyimpan paket, 2 (dua) buah alat isap botol bonk, 2 (dua) butir obat paracetamol, 2 (dua) buah tas, KTP tersangka, 4 (empat) buah kompor satu jarum dan tiga alumunium foil, 3 (tiga) buah dompet, Uang berjumlah Rp. 3.732.000 dan sebuah ATM.
“Tiga orang tersebut beserta barang bukti langsung kita amankan,” ujar Kasat.
Kemudian dari hasil introgasi awal bahwa barang tersebut dibeli oleh tersangka AU dari Saiful. Pihaknya juga mendapat informasi dari Trio Sudarno bahwa akan ada transaski narkoba jenis sabu,”kemudian dilakukan pengembangan di lapangan selanjutnya pada pukul 00.30 WIB di depan pos security bandara tebelian dilakukan penangkapan terhadap RJ,” bebernya.
Dari tangan tersangka RJ, Polisi mengamankan 1 (satu) buah handphone, 2 (dua) paket yang ditempatkan di klip Transparan warna putih, 1 (buah) pipet warna biru, 1 buah korek api, 1 (satu) kantong plastik warna merah yang berisi celana panjang, uang berjumlah Rp. 400.000,-
“Saat ini keempat orng tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke Polres Sintang untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.